KPK Siap Beberkan Perbuatan Pidana Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto

  • 10 Juni 2022 10:50:08
  • Views: 16

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

Jaksa KPK siap membuktikan tindak pidana yang dilakukan Ardian bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar terkait suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Jaksa KPK Asril telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari Terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dan Terdakwa Laode M Syukur Akbar ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).

Ali mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap keduanya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kini, tim jaksa penuntut umum pada KPK menunggu ketetapan majelis hakim menentukan sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan.

Terkait agenda perdana pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor, kata Ali.

KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Selain Ardian, KPK juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar. Laode dan Ardian ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara pihak pemberi, KPK menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.

Ardian selaku pejabat Kemendagri memiliki kewenangan menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. 

Kemudian pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya, sekitar Mei 2021, Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta.

Dalam pertemuan itu Andi mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 Miliar dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya. Namun Ardian meminta fee 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.

Andi menyanggupinya dan mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik Laode. Dari uang itu, diduga dilakukan pembagian dimana Ardian menerima SGD 131 ribu setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung dirumah kediaman pribadinya di Jakarta dan Laode Rp 500 juta.

 

Sepanjang tahun 2018, KPK telah melakukan OTT terhadap 19 kepala daerah.


https://www.liputan6.com/news/read/4983112/kpk-siap-beberkan-perbuatan-pidana-eks-dirjen-kemendagri-ardian-noervianto

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4983112/kpk-siap-beberkan-perbuatan-pidana-eks-dirjen-kemendagri-ardian-noervianto
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ali Fikri,
companies Dana,
ministries Kemendagri, KPK, Pengadilan TIPIKOR Jakarta,
topics Pemulihan Ekonomi Nasional,
places DKI Jakarta, SULAWESI TENGGARA,
cases korupsi, Tipikor,