Eks Dirjen Keuda Kemendagri Segera Diadili Terkait Kasus Dana PEN

  • 10 Juni 2022 10:08:58
  • Views: 11

Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto segera diadili dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.
 
Jaksa KPK Asril telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari terdakwa Mochamad Ardian Noervianto, kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Juni 2022.
 
Ardian akan diadili bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode M Syukur Akbar. Keduanya akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Para terdakwa didakwa dengan dakwaan, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, ujar Ali.
 
Tim jaksa KPK masih menunggu penetapan jadwal dan majelis hakim yang akan mengadili Ardian dan Laode. KPK mengajak seluruh pihak mengawal proses hukum kedua terdakwa.
 
KPK mengajak masyarakat ikut mengawal proses persidangan ini, ujar Ali.
 
Baca: Pemahaman Stagflasi dan Dampaknya ke Pemulihan Ekonomi Nasional
 
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, pada 2021. Mereka, yakni Ardian dan Laode serta Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.
 
Kasus ini bermula saat Andi meminta bantuan Laode dipertemukan dengan Ardian sekitar Maret 2021. Andi dan Ardian kemudian bertemu sekitar Mei 2021. Dalam pertemuan itu, Andi mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kolaka Timur sebesar Rp350 miliar.
 
Atas permintaan itu, Ardian diduga meminta jatah tiga persen dari nilai pengajuan pinjaman ke Andi. Beberapa waktu setelahnya, Andi mengirimkan Rp2 miliar dengan pecahan dua mata uang asing melalui bantuan Laode untuk Ardian.
 
Setelah uang muka itu diterima, Ardian langsung mengerjakan permintaan pinjaman PEN Kolaka Timur dengan membuat draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. Laode juga diminta membantu proses permintaan dana ini oleh Ardian.
 

(LDS)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/ybDXx2Zb-eks-dirjen-keuda-kemendagri-segera-diadili-terkait-kasus-dana-pen

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/ybDXx2Zb-eks-dirjen-keuda-kemendagri-segera-diadili-terkait-kasus-dana-pen
Tokoh



Graph