Ini Modus Pencucian Uang Tersangka Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

  • 10 Juni 2022 10:09:18
  • Views: 19

Jakarta: Polisi menduga tersangka kasus korupsi lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, Rudy Hartono Iskandar, melakukan pencucian uang. Modusnya dengan menukarkan uang hasil korupsi menjadi mata uang asing. 
 
Kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli aset yang ada di Jakarta berupa bangunan dan juga aset-aset lainya, kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Juni 2022. 
 
Pihaknya telah menyita sejumlah aset tersebut. Antara lain uang tunai Rp1,7 miliar serta tanah dan bangunan di wilayah TB Simatupang Cilandak Timur seharga Rp371,4 miliar. Kemudian satu bidang tanah di wilayah Cilandak Barat senilai Rp100,3 miliar. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Terakhir ialah aset tanah dan bangunan di Palmerah senilai Rp2,7 miliar, ungkap Cahyono.
 
Aset lainnya ialah tanah dan bangunan di Cilandak Barat seharga Rp166,2 miliar. Lalu satu bidang tanah dan bangunan di Kuta dan Denpasar, Bali, senilai Rp57,3 miliar.
 
Baca: Presiden: Sengketa Tanah Bahaya Sekali
 
Rudy juga disebut melakukan transfer dana ke beberapa negara. Bareskrim Polri Tengah melakukan pelacakan bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal (FBI). 
 
Dalam perkara ini, polisi menduga kerugian keuangan negara yang timbul mencapai Rp649 miliar. Namun aset yang disita dari tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara telah mencapai Rp700 miliar. 
 

https://www.medcom.id/nasional/hukum/8N0GnBdK-ini-modus-pencucian-uang-tersangka-korupsi-lahan-rusun-cengkareng

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/8N0GnBdK-ini-modus-pencucian-uang-tersangka-korupsi-lahan-rusun-cengkareng
Tokoh



Graph