Ini Alasan Partai Buruh Ancam Bakal Duduki Kantor KPU

  • 10 Juni 2022 00:09:15
  • Views: 13


Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan keberatannya terkait hal tersebut saat beraudiensi dengan Komisioner KPU RI Idham Holik, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/6).

Menurut Iqbal, KPU tidak seharusnya tunduk pada kesepakatan masa kampanye 75 hari. Pasalnya, dia mengetahui bahwa dalam menentukan masa kampanye yang akan dituangkan di dalam Peraturan KPU (PKPU), UU Pemilu memerintahkan KPU cukup berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.


“KPU itu kan lembaga yang mandiri dan independen. Sedangkan DPR itu berisi partai-partai politik yang nantinya akan menjadi peserta pemilu. Bajunya saja lembaga negara. Jadi mengapa harus membuat kesepakatan? Semestinya cukup konsultasi saja. Semua keputusan bisa ditentukan sendiri oleh KPU, ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, jika merujuk pada peraturan di dalam UU Pemilu ditentukan masa kampanye pemilu berjalan selama 9 bulan.

Maka dari itu, dirinya menyebut tidak akan ragu untuk mengerahkan puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh ke Kantor KPU jika aturan masa kampanye yang ditetapkan nanti bertentangan dengan UU Pemilu.

“Kami Partai Buruh taat pada konstitusi. Lembaga mana pun yang menentang peraturan perundang-undangan pasti kami lawan. Jadi kalau KPU membuat aturan masa kampanye yang merugikan, kami tidak ragu untuk menduduki Kantor KPU, pungkasnya.


https://nusantara.rmol.id/read/2022/06/09/536452/ini-alasan-partai-buruh-ancam-bakal-duduki-kantor-kpu

Sumber: https://nusantara.rmol.id/read/2022/06/09/536452/ini-alasan-partai-buruh-ancam-bakal-duduki-kantor-kpu
Tokoh



Graph

Extracted

persons Said Iqbal,
ministries DPR RI, KPU,
topics Buruh,
products PKPU, UU Pemilu,
places DKI Jakarta,
cities Menteng,