Ketua DPRD Laporkan Bupati Solok ke KPK

  • 09 Juni 2022 19:19:59
  • Views: 10

MerahPutih.com - Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Adapun yang melaporkan adalah Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra.

Alhamdulillah tadi kami sudah melaporkan aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda terkait 4 kasus yang berbeda, ungkap Dodi usai pelaporan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/6).

Baca Juga

Jaksa KPK Mendakwa Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Terima Suap Rp 5,7 Miliar

Dodi menjelaskan, dari 4 kasus tersebut total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 18.1 Miliar. Ia merinci, yang pertama terkait Reklamasi Danau Singkarak yang merugikan negara sebesar Rp 3,3 Miliar.

Yang kedua itu terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda yang diduga kerugian negara mencapai Rp 13,1 Miliar, Paparnya.

Sedangkan yang ketiga, diduga Bupati Solok Epyardi Asda kerap memerintahkan SKPD Pemda Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek milik pribadinya dengan menghabiskan total dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp 1,2 Miliar. Ditambah, kawasan tersebut juga diduga belum memiliki izin dan amdal wisata.

Dan yang keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 500 Juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan, Jelasnya.

Diduga penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan orang yang sudah pensiun, diangkat kembali oleh Bupati Solok saudara Epyardi Asda, ditambahkan Dodi.

Dari keempat kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya sangat menyoroti masalah reklamasi Danau Singkarak. Sebab, perusahaan swasta yang menggarap proyek reklamasi Danau Singkarak itu adalah perusahaan milik keluarga Bupati Solok Epyardi Asda. Yaitu PT. Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro.

Di mana penanggung jawab dari PT. Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro ini adalah sanak keluarga dari Bupati Solok Epyardi Asda, Ungkapnya.

Jadi ini sebenarnya dari 2016, bupati sendiri sudah mereklamasi danau tersebut, yang mana pertama itu PT Kaluku punya Bupati, kata Dodi.

Baca Juga

KPK Cecar Saksi soal Kontrak Antam dengan Loco Montrado

Dodi menjelaskan, saat ini kedua perusahaan tersebut telah mendapatkan sanksi administratif terkait pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak. Kedua perusahaan tersebut diminta untuk melakukan pemulihan lahan seperti semula paling lambat 4 bulan terhitung sejak ditandatanganinya surat keputusan pengenaan sanksi administratif.

Namun setelah komitmen tersebut berjalan selama 4 bulan, tepatnya di tanggal 28 Mei 2022 lalu, kondisi saat ini di kawasan reklamasi tersebut masih belum tuntas, Imbuhnya.

Bahkan, Walhi juga melihat pembangunan di lokasi sekarang melanggar sejumlah aturan. Pertama pembangunan dilakukan di lokasi bekas reklamasi yang dulunya telah dinyatakan ilegal. Kedua, tidak ada dokumen terkait lingkungan baik di provinsi maupun pihak Pemkab Solok.

Pelanggaran selanjutnya terjadi pada Perda Tata Ruang. Pelanggaran mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Solok, bahwa yang direklamasi itu adalah kawasan lindung. Bukan peruntukan untuk pembangunan objek wisata, Papar Dodi.

Berdasarkan data dari Walhi, Dodi menjelaskan potensi kerugian negara sektor lingkungan akibat reklamasi yang diduga tanpa izin itu mencapai Rp 3,3 miliar. Rinciannya, biaya kerugian ekologis Rp 1,2 miliar, biaya ekonomi Rp 952 juta, dan biaya lingkungan Rp 1,2 miliar.

Potensi kerugian tersebut dianalisis berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ganti Rugi Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Jadi, Kami sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut di proses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Ini adalah suara rakyat, suara kabupaten solok. Mudah-mudahan ini (dugaan korupsi) cepat dilakukan (diusut KPK), supaya rakyat di Kabupaten Solok tenang dan nyaman kembali, tandas Dodi. (Pon)

Baca Juga

Sering Ditanya Keberadaan Harun Masiku, Ketua KPK: Pertanyaan Titipan ya?


https://merahputih.com/post/read/ketua-dprd-laporkan-bupati-solok-ke-kpk

Sumber: https://merahputih.com/post/read/ketua-dprd-laporkan-bupati-solok-ke-kpk
Tokoh





Graph

Extracted

persons Epyardi Asda, Harun Masiku,
companies ADA, Dana,
ministries DPRD, KPK,
ngos Walhi,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
places DKI Jakarta, KALIMANTAN TIMUR, SUMATERA BARAT,
cities Solok,
cases korupsi, Tipikor,