Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara

  • 09 Juni 2022 15:53:10
  • Views: 9

Kamis, 9 Juni 2022 - 14:06 WIB

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis, 9 Juni 2022, menjatuhkan vonis terhadap Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono dengan hukuman penjara selama 8 tahun.  

Budhi Sarwono terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena terlibat dalam pengerjaan berbagai proyek di kabupaten itu melalui tiga perusahaan miliknya, pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Budhi Sarwono terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama. 

Perbuatan terdakwa terbukti baik secara langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan berbagai proyek di Kabupaten Banjarnegara  yang seharusnya diawasinya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Majelis PN Tipikor Semarang, Rochmad menyampaikan dua hal  yang memberatkan Bupati nonaktif Banjarnegara tersebut.

Terdakwa Budhi Sarwono sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme, kata Hakim Ketua Majelis, Rochmad dalam putusannya, Kamis 9 Juni 2022. 

Lalu, Budhi Sarwono juga ikut andil dalam perbuatan melanggar hukum yaitu mendukung dan membiarkan praktik - praktik korupsi tersebut. 


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1483353-bupati-banjarnegara-budhi-sarwono-divonis-8-tahun-penjara?terbaru=9

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1483353-bupati-banjarnegara-budhi-sarwono-divonis-8-tahun-penjara?terbaru=9
Tokoh

Graph

Extracted

places JAWA TENGAH,
cities Banjarnegara, Semarang,
cases korupsi, nepotisme, Tipikor,