Kasus Penemuan Tujuh Janin, si Perempuan Pakai Jagung dan Obat untuk Aborsi

  • 09 Juni 2022 15:34:30
  • Views: 5

Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap pasangan sejoli pelaku menyembunyikan tujuh janin di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal berlapis.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak mengatakan, belum ada tersangka lain dalam kasus penemuan tujuh janin dalam kotak makan. Ia mengaku modus kedua pelaku melakukan aborsi karena saat pacaran tahun 2012 si perempuan hamil. Dalam upaya aborsi, si perempuan menggunakan jagung dan obat.

taboola

Karena malu, akhirnya mereka sepakat aborsi dan perjanjian akan dinikahi. Kemudian di tahun berikutnya hamil lagi, digugurkan dan dijanjikan lagi dinikahi sampai dengan tahun 2017, kata Reonald kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (9/6).

Reonald mengungkapkan janin hasil aborsi tersebut akhirnya dimasukkan dalam kotak makan dan dilakban agar tidak mengeluarkan bau. Ia membeberkan nantinya setelah mereka menikah, janin hasil aborsi tersebut akan dikuburkan di Toraja.

Nanti sesuai dengan janji itu, atau 1 bulan setelah nikah akan dikuburkan di kampung perempuan di Toraja, bebernya.

Polisi akan melakukan tes DNA terhadap keduanya untuk pencocokan dengan tujuh janin tersebut. Hal itu dilakukan guna memastikan tujuh janin tersebut merupakan hasil hubungan intim keduanya.

Sampai saat ini keterangan yang kami dapatkan dari perempuan adalah pacar yang sama. Namun kami akan lakukan tes DNA untuk memastikan apakah janin tersebut merupakan janin dari laki-laki dan perempuan yang sama, tegasnya.

Tidak hanya itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan psikoterapi untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Apalagi, keduanya diduga sudah tujuh kali melakukan aborsi.

Kami sudah pasti akan lakukan pemeriksaan ke psikoterapi untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Kenapa sampai setega itu, melakukan aborsi dan proses aborsinya itu dilakukan dari tahun 2012 sampai 2017, ungkapnya.

Polisi belum menemukan barang bukti alat digunakan keduanya untuk melakukan aborsi. Ia menjelaskan keduanya melakukan aborsi dengan memakan jagung dan memasukkan obat medis ke dalam alat vital pelaku perempuan.

Sampai sekarang kita tidak menemukan alat untuk aborsi. Latar belakang perempuan ini pernah sekolah kesehatan, sebutnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut terancam dijerat pasal berlapis. Sejumlah pasal yang akan dikenakan yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman untuk UU Perlindungan anak 15 tahun. Kalau UU kesehatan 10 tahun penjara, ucapnya.

Reonald mengaku kedua pelaku saat ini sedang perjalanan ke Kota Makassar dari Konawe, Sultra dan Tanah Bumbu, Kalsel.

[cob]

https://www.merdeka.com/peristiwa/kasus-penemuan-tujuh-janin-si-perempuan-pakai-jagung-dan-obat-untuk-aborsi.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/kasus-penemuan-tujuh-janin-si-perempuan-pakai-jagung-dan-obat-untuk-aborsi.html
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries Polisi,
places KALIMANTAN SELATAN, SULAWESI SELATAN, SULAWESI TENGGARA,
cities Konawe, Tanah Bumbu,