Mantan Bupati Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara

  • 09 Juni 2022 15:19:30
  • Views: 7

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menggelar sidang vonis terhadap terdakwa mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Budhi.

Baca Juga

Bupati Banjarnegara Nonaktif Dituntut 12 Tahun Penjara

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad dalam sidang Kamis (9/6) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Budhi Sarwono juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 700 juta. Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Namun dalam putusannya, hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran yang pengganti kerugian negara sebesar Rp 26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.

Bupati
Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.

Sementara terhadap dakwaan kedua, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menyatakan tidak terbukti.

Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua, ujarnya.

Baca Juga

Bongkar Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tambahnya.

Menurut dia, meski tak lagi menjabat sebagai direktur di PT Bumi Rejo, PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro, setelah menjabat sebagai bupati, terdakwa terbukti tetap membantu menjalankan perusahaan-perusahaan itu.

Secara tidak langsung terdakwa masih terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut, tuturnya.

Terdakwa melalui orang kepercayaannya, Kedi Afandi, yang juga diadili dalam perkara ini melakukan pengaturan sedemikian rupa terhadap para kontraktor yang mengikuti lelang pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara itu.

Sementara berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, hakim menilai terdakwa tidak menerima uang yang diberikan melalui Kedi Afandi tersebut.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. (*)

Baca Juga

Boyamin MAKI Akui Kelola Perusahaan Keluarga Bupati Banjarnegara


https://merahputih.com/post/read/mantan-bupati-banjarnegara-divonis-8-tahun-penjara

Sumber: https://merahputih.com/post/read/mantan-bupati-banjarnegara-divonis-8-tahun-penjara
Tokoh



Graph