Bupati Nonaktif Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara

  • 09 Juni 2022 15:02:59
  • Views: 9

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono divonis 8 tahun penjara denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan. Budhi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 hingga 2018. Tak hanya Budhi, vonis 8 tahun penjara juga dijatuhkan kepada Kedy Afandi, orang kepercayaan Budhi.

Pidana masing-masing 8 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (9/6).

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sidang pimpin Hakim Ketua Rochmad dengan Hakim Anggota Rajendra dan Lujianto, serta panitera pengganti yakni Endang Hartiningsih.

Ali menyebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Budhi dan Kedy terbukti melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun hakim membebaskan keduanya dari Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat KUHP. Hakim menilai perbuatan gratifikasi keduanya tak terbukti.

Berita Terkait : Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Didakwa Terima Suap Rp 5,7 M

Hal-hal yang memberatkan vonis yakni Budhi sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Kemudian, selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki, Budhi seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya. Tapi nyatanya, dia malah terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi. Terdakwa I (Budhi) dan Terdakwa II (Kedy) juga tidak mengakui perbuatannya, tambahnya. 

Sementara hal yang meringankan, keduanya dianggap bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Atas vonis tersebut, Ali mengatakan baik Budhy, Kedy, maupun tim jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan pikir-pikir. Mereka meminta waktu apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

Vonis terhadap keduanya ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Budhi dituntut 12 tahun penjara sementara Kedy 11 tahun penjara.

Berita Terkait : Penyuap Bupati Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 26,02 miliar terhadap Budhi.

Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harya bendanya akan disita dan dilelang. Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan selama 5 tahun.

 

Budhi didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 26 miliar. Jumlah tetsebut berasal dari dugaan gratifikasi sebesar Rp 7,4 miliar dan hasil keuntungan dari sejumlah pengerjaan proyek yang diikuti beberapa perusahaan milik Budhi sebanyak Rp 18,7 miliar.

Budhi disebut mengikutsertakan perusahaannya untuk mengerjakan proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara. Budhi selaku penerimaan manfaat dari perusahaan tersebut mengatur atau mem-plotting perusahaannya ikut serta dalam paket pekerjaan yang dibiayai APBD dan APBD-P 2017 serta DAK dan APBD 2018.

Total pekerjaan berjumlah Rp 93 miliar, serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya berjumlah sekitar Rp 18,7 miliar.

Berita Terkait : Dua Eks Pemeriksa Pajak Dituntut 8 Dan 10 Tahun Penjara

Budhi dinilai jaksa turut mengatur atau mengendalikan sejumlah perusahaan, baik operasional maupun dalam hal keuangan, meskipun Buhdi tidak tercatat sebagai pengurus perusahaan.

Budhy juga menempatkan orang-orang terdekatnya mengisi posisi penting di beberapa perusahaan. Di antaranya menempatkan sopirnya sebagai Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana. Kemudian menempatkan menantunya untuk mengisi posisi Direktur Utama di PT Buton Tirto Baskoro.

Adapun nilai gratifikasi Rp 7,4 miliar sebagaimana yang didakwakan jaksa terhadap Budhi Sarwono, diperoleh dari belasan pengusaha yang sudah mendapatkan paket pekerjaan. Nilainya bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 250 juta.

Budhi Sarwono didakwa dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Belakangan, Budhi juga dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ■


https://rm.id/baca-berita/nasional/127726/terbukti-terima-suap-bupati-nonaktif-banjarnegara-divonis-8-tahun-penjara
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/127726/terbukti-terima-suap-bupati-nonaktif-banjarnegara-divonis-8-tahun-penjara
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Sutikno,
ministries KPK,
places JAWA TENGAH, KALIMANTAN TIMUR, SULAWESI TENGGARA,
cities Banjarnegara, Semarang,
cases korupsi, nepotisme, Tipikor,