Irjen Remigius: Butuh Political Will untuk Tuntaskan Kasus HAM Berat

  • 09 Juni 2022 14:29:32
  • Views: 16

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, yang lolos sebagai calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027 mengungkapkan bahwa kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu harus diselesaikan.

Karena di situlah letak wibawa Komnas HAM, letak wibawa negara. Saya pikir ini diperlukan political will yang jelas dari pimpinan negara ini untuk membentuk suatu keputusan bagaimana penyelesaiannya, dan ini kita akan sampaikan, karena prinsipnya ini harus diselesaikan, kata dia. 

1. Penyelesaian di masa lalu dan pecegahan pelanggaran di masa depan

IrjenKepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Remigius Sigid Tri Hardjanto. (dok. Humas Polri)

Dalam penyampaian visi dan misinya di depan publik sebagai calon anggota Komnas HAM, mantan Kapolda Kalimantan Barat ini mengungkapkan, selain menuntaskan pelanggaran HAM berat di masa lalu, hal ini juga diharapkan dapat mencegah keberulangan di masa yang akan datang.

Hingga sejauh ini, dari total 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diselidiki Komnas HAM, baru satu yang telah diproses ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Agung yakni kasus Paniai.

Baca Juga: Komnas HAM Kawal 3 Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Papua

2. Merasa banyak rekomendasi Komnas HAM jadi angin lalu

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

IrjenKepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Remigius Sigid Tri Hardjanto. (dok. Humas Polri)

Remigius juga mengungkapkan, selama ini banyak rekomendasi Komnas HAM yang jadi angin lalu.

Kita ketahui, selama ini banyak rekomendasi Komnas HAM yang dianggap angin lalu. Ini yang harus kita tingkatkan bagaimana cara kita punya daya paksa Komnas HAM ini supaya stakeholder menaati rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM, kata dia.

3. Lolosnya Remigius jadi pertentangan sejumlah pihak

IrjenKomisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam Media Breafing di kawasan Menteng, Jakarta Pusat Kamis (30/5/2022) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Remigius Sigid jadi bagian dari 50 orang yang lolos tes tertulis calon anggota Komnas HAM. Hal ini ditentang sejumlah pihak karena statusnya sebagai anggota polisi aktif dinilai menyalahi aturan.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyebutkan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memang tak ada larangan spesifik soal anggota polisi atau aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi anggota Komnas HAM. Namun, dia mengungkapkan, dalam Paris Agreement, calon Komisioner Komnas HAM tak bisa berasal dari pejabat negara.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga khawatir ada konflik kepentingan yang timbul.

Baca Juga: Komnas HAM: Peran DPR Legislatif, Tak Bisa Nilai Kasus HAM Berat


https://www.idntimes.com/news/indonesia/lia-hutasoit-1/irjen-remigius-butuh-political-will-untuk-tuntaskan-kasus-ham-berat

Sumber: https://www.idntimes.com/news/indonesia/lia-hutasoit-1/irjen-remigius-butuh-political-will-untuk-tuntaskan-kasus-ham-berat
Tokoh



Graph

Extracted

persons Sandrayati Moniaga,
companies ADA, WhatsApp,
ministries ASN, DPR RI, Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Polisi,
ngos Komnas HAM, KontraS,
topics Pelanggaran HAM,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, KALIMANTAN BARAT, PAPUA,
cities Menteng, Paris,
cases HAM,