Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Gabriel Mea Wio, mengatakan sejumlah limbah tersebut sudah ditemukan pada bulan lalu namun sampai saat ini pemiliknya belum bertanggung jawab.
Ada kurang lebih 130 drum dengan masing-masing drum berisi 200 liter oli bekas, kata Gabriel saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Juni 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Sampah Nonorganik di Tangsel Didominasi Kertas dan Plastik
Limbah B3 dari Oli bekas itu merupakan hasil pengolahan oleh pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang sengaja diturunkan di permukiman warga tersebut dengan alasan akan segera diangkut.
Ia mengatakan dinas lingkungan hidup sendiri tidak memberikan izin tempat penampungan sementara di dekat perumahan warga tersebut karena dapat mengganggu kebersihan lingkungan sekitar dan juga kesehatan masyarakat.
DLHK juga memperoleh informasi bahwa puluhan ton limbah beracun itu diketahui milik dari PT.Sabena Eraka Lauda beralamat di Grand Galaxy Jalan Boulevard Raya Blok Ran 8 No 20, Kota Bekasi.
Beberapa warga yang rumahnya berdekatan dengan limbah beracun tersebut mengaku khawatir dan resah dengan adanya limbah tersebut, sehingga berharap pemerintah Kota Kupang segera mengambil langkah cepat.
Sebenarnya drum-drum ini sudah diturunkan sejak dua bulan yang lalu di lahan kosong tersebut, tetapi saat ini belum dipindahkan, kata Amelia, salah seorang warga.
(DEN)