Digerebek Saat Transaksi Sabu, Dua Warga Sumenep Dibekuk Polisi

  • 09 Juni 2022 13:14:27
  • Views: 7

Digerebek Saat Transaksi Sabu, Dua Warga Sumenep Dibekuk Polisi

Sumenep (beritajatim.com) – Andriyanto (27), warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget dan Ahmali (54), warga Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, dibekuk Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Kedua tersangka ini dibekuk setelah melakukan transaksi sabu di rumah Ahmali, kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (09/06/2022).

Penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat bahwa di rumah Ahmali diduga sering digunakan untuk melakukan transaksi dan pesta narkotika sabu. Mendapatkan informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi akurat bahwa ada transaksi sabu di rumah Ahmali, maka petugas pun melakukan upaya paksa berupa penggerebekan dan penangkapan.

“Saat digerebek, selain tersangka Ahmali juga didapati tersangka Andriyanto di ruang tamu. Mereka baru selesai melakukan transaksi sabu, ungkapnya.

Saat digerebek, Ahmali sempat bersembunyi di dalam kamar. Sementara Andriyanto berusaha membuang barang bukti sabu miliknya. “Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,22 gram yg sempat dijatuhkan ke lantai oleh tersangka Andriyanto. Sabu itu menurut pengakuannya baru dibeli dari Ahmali, terang Widiarti.

Penggeledahan pun dilanjutkan ke dalam kamar. Didapati tersangka Ahmali bersembunyi. Saat digeledah, ditemukan barang bukti di dalam kamar Ahmali berupa 1 poket sabu dengan berat kotor 0,63 gram. “Selain itu, juga ditemukan seperangkat alat hisab sabu, 4 pipet kaca, 2 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 korek api gas, papar Widiarti.

Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 140.000, hasil penjualan sabu. “Kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (tem/kun)


https://beritajatim.com/hukum-kriminal/digerebek-saat-transaksi-sabu-dua-warga-sumenep-dibekuk-polisi/

Sumber: https://beritajatim.com/hukum-kriminal/digerebek-saat-transaksi-sabu-dua-warga-sumenep-dibekuk-polisi/
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Google,
ministries Polisi,
organizations API,
products Narkotika, sabu,
places JAWA TIMUR,
cities Sumenep,