Polri: Khilafatul Muslimin Konvoi di 4 Lokasi

  • 09 Juni 2022 10:10:15
  • Views: 17

Jakarta: Polri menyebut kelompok Khilafatul Muslimin konvoi motor membawa tulisan kebangkitan khilafah pada empat lokasi di Indonesia. Kegiatan itu dilakukan serentak pada Minggu, 29 Mei 2022. 
 
(Kegiatan) Khilafatul Muslimin selain di Jakarta Timur (Jaktim) juga di Cimahi, Jawa Barat (Jabar), kemudian Brebes, Jawa Tengah (Jateng) dan juga melakukan konvoi di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Juni 2022. 
 
Ramadhan mengatakan konvoi motor membawa tulisan kebangkitan khilafah itu termasuk perbuatan melawan hukum. Kelompok itu dianggap telah melakukan penyebaran berita bohong dan membuat keonaran. Sebanyak lima orang ditangkap buntut konvoi itu. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sebanyak lima orang ditangkap. Tiga di antaranya ditangkap Polda Jawa Tengah karena konvoi motor membawa tulisan kebangkitan Khilafah di Brebes. Ketiga tersangka itu bernama Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes; Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin; dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
 
Baca: Ditangkap, Pimpinan Khilafatul Muslimin Cirebon Masih Diperiksa
 
Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pukul 06.00 WIB pada Selasa, 7 Juni 2022. Qadir Baraja ditangkap buntut konvoi motor di Cawang, Jakarta Timur. Keempat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Kemudian, penangkapan pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon, Jawa Barat atas nama Ali Zamroni. Dia ditangkap di Tegal pada Rabu, 8 Juni 2022. 
 
Namun, Ali Zamroni belum ditetapkan tersangka. Dia masih menjalani pemeriksaan intensif. 
 
Polri belum menangkap pelaku buntut konvoi motor di Surabaya. Namun, 18 anggota Khilafatul Muslimin Surabaya diperiksa hari ini. 
 
Polisi juga telah menggeledah markas kantor Khilafatul Muslimin Surabaya Raya yang terletak Jalan Gadel Madya, Tandes, Surabaya, pada Rabu, 8 Juni 2022. Polisi menyita surat atau dokumen untuk dianalisis. 
 
Para tersangka dijerat Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Lalu. Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Ancaman hukumannya, penjara 15 tahun. 
 

(AGA)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/0k8XWn9k-polri-khilafatul-muslimin-konvoi-di-4-lokasi

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/0k8XWn9k-polri-khilafatul-muslimin-konvoi-di-4-lokasi
Tokoh





Graph