KPK Bongkar Aliran Suap Rp3,1 Miliar untuk Bupati Nonaktif Penajam Paset Utara

  • 09 Juni 2022 09:46:24
  • Views: 8

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aliran uang dugaan suap sebesar Rp3,1 miliar yang diterima Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud. Uang itu diterima Abdul Gafur bersama-sama Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balgis, dan sejumlah pihak lainnya.

Jaksa menyebut Abdul Gafur Mas'ud menerima suap Rp3,1 miliar dari berbagai perusahaan swasta terkait penerbitan perizinan di Kabupaten PPU. Di antaranya, dari PT Bara Widya Tama; PT Prima Surya Silica; PT Damar Putra Mandiri; PT Indika Mining Resources; PT Waru Kaltim Plantation; serta PT Petronesia Benimel.

Terdakwa memerintahkan Muliadi untuk meminta uang atas penerbitan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama; PT Prima Surya Silica; PT Damar Putra Mandiri; PT Indika Mining Resources; PT Waru Kaltim Plantation; serta PT Petronesia Benimel, demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK untuk Abdul Gafur Mas'ud, Kamis (9/6/2022).

Surat dakwaan tersebut telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu, 8 Juni 2022. Sementara terdakwa Abdul Gafur Mas'ud menjalani persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Abdul Gafur menerima suap dari perusahaan swasta tersebut melalui orang kepercayaannya. Mereka yakni, Dewan Pengawas pada PDAM Danum Taka, Asdarussalam, dan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muliadi.

Jaksa menyebut Abdul Gafur melalui Asdarussalam memerintahkan Muliadi dan Kadis PUPR Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; serta Kabid Sarana dan Prasarana pada Disdikpora PPU, Jusman untuk mencari uang. Uang itu akan digunakan untuk operasional Abdul Gafur selaku Bupati PPU maupun Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Menindaklanjuti perintah terdakwa Abdul Gafur Mas'ud tersebut, Muliadi; Asdarussalam; Edi Hasmoro; dan Jusman, kemudian mengumpulkan uang masing-masing, beber jaksa.

Muliadi selaku Plt Sekda PPU mengumpulkan uang lewat penerbitan perizinan beberapa perusahaan. Di antaranya, berasal dari Direktur PT Bara Widya Utama, Aat Prawira sebesar Rp500 juta. Uang itu diterima Muliadi melalui Kasubbag Ekonomi Setda Kabupaten PPU, Herry Nurdiansyah.

Muliadi kemudian menyerahkan uang Rp500 juta dari Aat Prawira kepada Abdul Gafur Mas'ud melalui Nur Afifah Balgis. Penyerahan uang dilakukan di kediaman Nur Afifah Balgis.

Kemudian, Muliadi juga menerima uang sebesar Rp500 juta terkait penerbitan perizinan PT Prima Surya Silica. Uang itu diterima melalui Ahmad Yora Harahap. Uang itu lantas diserahkan Muliadi kepada Abdul Gafur Mas'ud. Uang itu diserahkan di kediaman Abdul Gafur Mas'ud.

Muliadi juga menerima uang sebesar Rp300 juta dari perwakilan PT Damar Putra Mandiri, Dede Fachrizal, terkait penerbitan perizinan. Muliadi kemudian menyerahkan Rp200 juta dari total Rp300 juta tersebut ke Abdul Gafur Mas'ud.

Lantas, Muliadi juga menerima Rp500 juta dari Direktur PT Indoka Mining Resources, Suwandi Taslim. Uang itu berkaitan dengan perizinan PT Indoka Mining Resources. Beberapa hari kemudian, Muliadi menyerahkan uang Rp500 juta tersebut kepada Abdul Gafur Mas'ud.

Muliadi juga disebut menerima uang sebesar Rp500 juta dari PT Waru Kaltim Plantation (PT WKP) terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Muliadi menerima uang dari PT Waru Kaltim Plantation melalui Luqman Fajar dan Amin Gunarahardja.

Muliadi kemudian menyerahkan uang Rp350 juta dari total Rp500 juta tersebut ke Abdul Gafur melalui Supriadi alias Usup. Sisanya, atau sejumlah Rp150 juta yang merupakan uang dari PT Waru Kaltim Plantation tersebut, digunakan untuk keperluan pribadi Muliadi.

Muliadi kembali menerima uang Rp500 juta dari PT Waru Kaltim Plantation sehubungan dengan pengurusan perizinan IUP. Muliadi kemudian menyerahkan uang Rp350 juta kepada Abdul Gafur Mas'ud melalui Usup. Sisanya, digunakan untuk keperluan Muliadi.

Selanjutnya, Muliadi meminta Direktur PT Aubry True Energi, Anderiy menyerahkan uang Rp500 juta untuk Abdul Gafur Mas'ud terkait pengurusan izin prinsip PT Petronesia Benimel. Anderiy kemudian menyerahkan Rp500 juta ke Abdul Gafur Mas'ud melalui rekening Nur Afifah Balgis.

Terakhir, Muliadi menerima uang Rp300 juta dari PT Petronesia Benimel melalui Sam Asyari terkait perizinan batching plant dan Asphalt Mix Plant (AMP). Muliadi kemudian menyerahkan uang Rp200 juta dari total Rp300 juta tersebut kepada Abdul Gafur Mas'ud.

Bahwa keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa Abdul Gafur Mas'ud melalui Muliadi adalah sebesar Rp3.100.000.000, yang dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa Abdul Gafur Mas'ud, kata jaksa.

Diketahui sebelumnya, Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar. Abdul Gafur didakwa menerima suap bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balgis; Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; serta Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU, Asdarussalam.

Adapun, uang sebesar Rp3,1 miliar yang diterima Abdul Gafur Mas'ud berasal dari penerbitan perizinan beberapa perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Uang sebesar Rp3,1 miliar itu diterima Abdul Gafur Mas'ud melalui Muliadi.


https://nasional.okezone.com/read/2022/06/09/337/2608315/kpk-bongkar-aliran-suap-rp3-1-miliar-untuk-bupati-nonaktif-penajam-paset-utara?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/06/09/337/2608315/kpk-bongkar-aliran-suap-rp3-1-miliar-untuk-bupati-nonaktif-penajam-paset-utara?page=1
Tokoh





Graph