Kabar Terbaru Khilafatul Muslimin dari Mabes Polri, Anggota Lain Jangan Lari

  • 09 Juni 2022 08:41:53
  • Views: 13

POJOKSATU.id, JAKARTA – Sampai saat ini, Mabes Polri terus melakukan penyelidikan terhadap kelompok Khilafatul Muslimin, termasuk kaitan dengan jaringan teroris.


Kabar terbaru Khilafatul Muslimin itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

“Masih ditelusuri oleh penyidik, ungkap Ramadhan.


Karena itu, Ramadhan memastikan penyidik juga tak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap anggota Khilafatul Muslimin lainnya.

“Saat ini masih dalam proses, kata Ramadhan.

Dalam penyelidikan Khilafatul Muslimin ini, penyidik Mabes Polri terus berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Barat, dan Polda Lampung.

BACA: Polda Jabar Ungkap Cara Kelompok Khilafatul Muslimin Doktrin Masyarakat, Polisi Sebut Ini Bagian dari Makar

Itu terkait dengan aktivitas kelompok yang berkantor pusat di Lampung tersebut di masing-masing daerah.

“Kami berkoordinasi terkait kegiatan-kegiatan (Khilafatul Muslimin) yang telah dilakukan, beber Ramadhan.

Ramadhan memastikan, berdasarkan penyelidikan sementara, aktivitas Khilafatul Muslimin menentang Pancasila sebagai ideologi negara.

“Kegiatan organisasi tersebut menentang ideologi Pancasila, tandas Ramadhan.

BACA: Selain Website Khilafatul Muslimin, Buletin Bersifat Propaganda Turut Jadi Barang Bukti, Polisi : Ini Sudah Memenuhi Unsur Pidana

Untuk diketahui, polisi sebelumnya sudah menangkap pimpinan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung.

Sementara di Brebes, tiga pimpinan lainnya juga sudah ditangkap.

Ketiganya adalah Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes serta Dasmad bin Surjan dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.

Abdul Qodir Hasan Baraja saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

BACA: Pimpinan Khilafatul Muslimin Kian Terpojok Gara-gara Ceramah, Bisa Dikenakan Hukuman Ini, Pakar Hukum Yang Ngomong

Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ruh/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/06/09/kabar-terbaru-khilafatul-muslimin-dari-mabes-polri-anggota-lain-jangan-lari/

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/06/09/kabar-terbaru-khilafatul-muslimin-dari-mabes-polri-anggota-lain-jangan-lari/
Tokoh



Graph