Saya Karyawan Yayasan yang Kena PHK, Apakah Dapat Pesangon?

  • 09 Juni 2022 08:23:54
  • Views: 10

Jakarta -

Hubungan buruh dan majikan diatur dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk soal hak-hak pekerja bila di-PHK. Lalu apakah karyawan yayasan juga termasuk?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Salam Redaksi....
Izin bertanya.

Ada orang yg sudah bertahun tahun bekerja di sebuah yayasan. Apabila yayasan tersebut melakukan PHK/pengurangan karyawan apakah karyawan tersebut berhak untuk memperoleh pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku?

Sebagai informasi, yayasan tersebut memperkerjakan karyawan di atas 50 orang dan dalam operasionalnya selalu patuh mengikuti regulasi sesuai UU. Misalnya mendaftarkan pekerjanya dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana status hukum aset milik yayasan yang berasal dari dana masyarakat? Apakah bisa dijual dan dapatkah hasil penjualan tersebut untuk membayar pesangon pekerjanya yang di-PHK?

Terima Kasih
End

JAWABAN:

Dalam hal terjadi PHK, pengusaha ataupun penyedia kerja (Yayasan) wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima.

Terhadap pekerja yang di-PHK, Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengatur besaran uang pesangon yang didapatkan, yaitu sebagai berikut:

1. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
2. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
3. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
4. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
5. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
6. masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
7. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
8. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
9. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Dalam hal ini, pekerja yang di-PHK berhak atas 0,5 kali ketentuan uang pesangon, 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

SOAL ASET YAYASAN

Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (UU Yayasan), Pengurus tidak berwenang:

a. mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
b. mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan
c. membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.

Ini berarti bahwa aset atau kekayaan yayasan dapat dijual kepada pihak lain selama memenuhi ketentuan pada Pasal 37 ayat (1) huruf b UU Yayasan, yaitu bahwa pengurus harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pembina.

Cara yang dilakukan adalah dengan jual beli aset (tanah, bangunan dan lain sebagainya) pada umumny. Tetapi sebelum melakukan jual beli tersebut, harus mendapatkan persetujuan dari Pembina yang sebaiknya dibuat secara tertulis.

Akan tetapi perlu Anda ketahui, bahwa kekayaan Yayasan dapat juga berasal wakaf (Pasal 26 ayat [2] UU Yayasan). Oleh karena itu, sebelum menjual tanah aset Yayasan, harus dilihat terlebih dahulu apakah tanah tersebut merupakan tanah wakaf atau tidak. Jika tanah tersebut adalah tanah wakaf, maka berlaku ketentuan mengenai wakaf.

Jadi, pada dasarnya aset Yayasan dapat dijual oleh Pengurus kepada pihak lain selama telah ada persetujuan dari Pembina. Akan tetapi, perlu dilihat juga status tanah tersebut, apakah tanah tersebut adalah tanah wakaf atau bukan. Jika tanah tersebut adalah tanah wakaf, maka tanah tersebut tidak dapat dijual.

Demikian jawaban dari kami
Semoga masalah Anda dan lingkungan Anda segera selesai

Tim Pengasuh detik's Advocate


https://news.detik.com/berita/d-6117732/saya-karyawan-yayasan-yang-kena-phk-apakah-dapat-pesangon

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6117732/saya-karyawan-yayasan-yang-kena-phk-apakah-dapat-pesangon
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Dana,
ministries BPJS,
organizations API,
topics Buruh, Cipta Kerja,
events Hari Buruh,
places DKI Jakarta,
cases PHK,