Covid Masih Ada, PPKM Lanjut Level 1
-
09 Juni 2022 08:03:23
-
Views: 10
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia selama satu bulan. Mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022. Perpanjangan PPKM ini berlaku untuk Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Perupadata mengunggah meme peta Indonesia, bahwa PPKM dilanjutkan satu bulan lagi. Hampir semua daerah berstatus Level 1. Dari kabupaten/kota, 513 sudah masuk level 1. Cuma Teluk Bintuni di level 2.
Disebutkan beberapa aturan dalam PPKM Level 1. Yaitu, perkantoran 100 persen Work From Office (WFO), tempat ibadah boleh diisi 100 persen, makan di tempat 100 persen hingga pukul 22.00, sekolah 100 persen tatap muka.
Kemudian, Gym, rekreasi dan wisata kapasitas 100 persen, kegiatan sosial dan resepsi kapasitas 100 persen, supermarket, pasar dan angkutan umum kapasitas 100 persen, bioskop kapasitas 100 persen dan mall kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 WIB.
“Secara aturan, sudah banyak aktivitas yang boleh 100 persen kapasitas seperti sebelum pandemi. Apakah kita menuju akhir PPKM? tanya Perupadata dalam caption-nya.
Berita Terkait : Rupiah Masih Tak Bertenaga Lawan Dolar
Netizen bersyukur kasus Covid-19 sudah landai. Akun @Iwan_damiri mengucap syukur kasus Covid-19 sudah melandai. Tiba saatnya Covid-19 diperlakukan layaknya flu biasa. Yang penting, program vaksinasi Covid-19 konsisten dijalankan.Mari kita hidup normal kembali, ajak dia.
Ajakan bersyukur dilontarkan @gadisrembulan1. Kata dia, setelah lebih dari dua tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, perpanjangan PPKM kali ini dalam kondisi semakin membaik.
“Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM Level 1, kata dia.
Akun @Ramadhanimotovlog mengatakan, rumah sakit khusus Covid-19 juga sudah kosong dan hanya terisi mereka yang bergejala ringan, itu pun jumlahnya sangat sedikit. Dia berharap, situasi segera normal semuanya seperti pada tahun 2019.
Meski PPKM tetap dilanjutkan, kata @wibissoni, masyarakat harus bersyukur karena sudah tidak ada lagi kota atau kabupaten di Indonesia dengan asesmen di level 3 dan 4. Seluruh wilayah masuk Level 1, dan hanya 1 kabupaten di luar Jawa-Bali masih di Level 2.
Berita Terkait : Congrats!! 41 Wilayah Di Jawa Bali Ini Sudah Masuk PPKM Level 1
“Pencabutan PPKM perlu dijaga agar tidak menimbulkan euforia berlebihan. Pemerintah juga perlu menyiapkan antisipasi dari kebijakan ini, kata @karina_srirhyu.
Akun @PerekonomianRI mengatakan, sejak liburan Idul Fitri sebulan lalu, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia terpantau stabil. Pemerintah tetap waspada dan menjaga kondisi dengan jalankan PPKM.
“Saat ini orang yang terkena Covid-19 tidak menyeramkan seperti dulu. Sekarang orang terkena Covid-19, besok lanjut main bola, kata @Rendyarviandi.
Akun @drpriono1 mengatakan, resminya PPKM masih diperpanjang. Namun, kenyataannya sudah tidak ada lagi pembatasan kegiatan masyarakat.
“Berdasarkan konsep lapis keju sih, mempertahankan kondisi pandemi di Indonesia yang landai itu memang tanggung jawab individu dan komunitas, kata dia.
Berita Terkait : Selama Masih Ada Kasus Kematian, PPKM Lanjut...
Menurut @edd_sis4846, walaupun semua aktivitas masyarakat sudah diperbolehkan 100 persen, tetap harus waspada. Kalau masuk gedung berpendingin ruangan, tetap harus bermasker. “Hanya boleh buka masker di luar ruangan dan sedikit orang, kata dia.
Akun @daniel_13_12_10 meminta masyarakat tetap hati-hati. Saat ini, muncul virus Hendra yang lebih mematikan dibanding virus Corona. Penyebarannya lebih cepat dan lebih mematikan dibanding virus Corona.
“Semoga masker tetap menjadi mandatory sampai kasus Covid-19 benar-benar hanya tinggal satuan, harap @xaveriayenny. [TIF]
https://rm.id/baca-berita/nasional/127671/covid-masih-ada-ppkm-lanjut-level-1
Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/127671/covid-masih-ada-ppkm-lanjut-level-1
Tokoh
Graph
Extracted
companies | ADA, |
topics | PPKM, |
events | vaksinasi, |
products | masker, |
nations | Indonesia, |
places | PAPUA BARAT, rupiah, |
cities | Teluk Bintuni, |
cases | covid-19, |