Partai Buruh Berniat Sambangi KPU Hari Ini, Ketidakadilan Aturan Pemilu Jadi Penyebabnya?
-
09 Juni 2022 07:36:35
-
Views: 9
PIKIRAN RAKYAT – Partai Buruh mengungkapkan pihaknya keberatan dengan salah satu aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pemilu 2024.
Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahudin mewakili partainya mempertanyakan terkait regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilainya tidak adil.
Sebagai upaya lanjutan, Partai Buruh kabarnya akan mendatangi kantor KPU untuk menyampaikan sekaligus mempertanyakan hal tersebut.
Presiden Partai Buruh bersama sejumlah pengurus komite eksekutif atau Executive Committee (EXCO) disebut-sebut akan mendatangi KPU hari ini, Kamis, 9 Juni 2022.
Baca Juga: Cerita Tak Mengenakkan Warga di Alun-Alun Bandung: Saya Sudah Bilang 'Maaf Ga Beli'
Said menjelaskan, Partai Buruh mempertanyakan dengan aturan bahwa keanggotaan seseorang di suatu partai politik (parpol) harus bersesuaian dengan alamat yang tertera pada KTP elektroniknya.
“(Hal itu tertulis) dalam PKPU maupun dalam draft PKPU mengenai pendaftaran dan verifikasi, kata Said, di Jakarta, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 8 Juni 2022.
Aturan itu, kata dia, dibuat berdasarkan syarat dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam Undang-Undang itu tercantum bahwa parpol wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.
https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014686029/partai-buruh-berniat-sambangi-kpu-hari-ini-ketidakadilan-aturan-pemilu-jadi-penyebabnya
Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014686029/partai-buruh-berniat-sambangi-kpu-hari-ini-ketidakadilan-aturan-pemilu-jadi-penyebabnya
Tokoh
Graph
Extracted
ministries | KPU, |
topics | Buruh, Pemilu 2024, |
products | KTP, PKPU, |
places | DKI Jakarta, JAWA BARAT, |
cities | bandung, |