Pengelola Kawasan Bromo Jelaskan Soal Pungutan Pengambilan Gambar Komersial

  • 09 Juni 2022 07:03:54
  • Views: 9

TEMPO.CO, JakartaBalai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menjelaskan mengenai besaran tarif pengambilan gambar berupa foto atau video di kawasan wisata Gunung Bromo, Jawa Timur. Hal tersebut untuk menanggapi adanya unggahan yang menunjukkan bukti pembayaran tarif sebesar Rp 1 juta untuk pengambilan gambar.

Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas BB TNBTS Sarif Hidayat mengatakan bahwa besaran tarif untuk pengambilan gambar itu ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014. Iya benar (sesuai dengan PP Nomor 12/2014), kata dia, Rabu, 8 Juni 2022.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan ada sejumlah besaran tarif yang ditetapkan untuk pengambilan gambar di kawasan taman nasional. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa jenis PNPB untuk snapshot film komersial di kawasan taman nasional ditetapkan sebesar Rp 10 juta per paket, penggunaan handycam Rp 1 juta per paket dan foto Rp250 ribu per paket.

Pungutan jasa kegiatan wisata alam di TNBTS telah diterapkan sejak berlakunya PP Nomor 12 tahun 2014 dan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP sesuai ketentuan perundangan, kata Sarif.

Unggahan dari sebuah akun media sosial di Instagram yang menunjukkan bukti pembayaran sebesar Rp 1 juta mendapat beragam respons. Banyak yang menganggap besaran tarif itu terlalu mahal dan mempertanyakan dasar penetapan besaran tarif tersebut.

Berkaitan dengan itu, Sarif menjelaskan pada 3 Juni 2022 petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menjumpai adanya aktivitas snapshot film di kawasan Laut Pasir Bromo oleh kurang lebih sebanyak 20 orang. Dengan adanya aktivitas itu, petugas menjelaskan adanya pungutan sesuai dengan ketentuan. Petugas meyakini bahwa selain melakukan kegiatan fotografi juga melakukan pengambilan video yang ditujukan untuk pembuatan vlog atau publikasi dengan tujuan komersil, kata Sarif. Pungutan sebesar Rp 1 juta yang termasuk PNBP tersebut sudah disetorkan oleh bendahara ke kas negara.

Baca juga: Wisata Alam ke Pulau Curiak, Belajar tentang Bekantan dan Tanam Buah Rambai

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.


https://travel.tempo.co/read/1599844/pengelola-kawasan-bromo-jelaskan-soal-pungutan-pengambilan-gambar-komersial

Sumber: https://travel.tempo.co/read/1599844/pengelola-kawasan-bromo-jelaskan-soal-pungutan-pengambilan-gambar-komersial
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Instagram, Telegram,
ministries PVMBG,
topics Gempa,
products PNBP,
places DKI Jakarta, JAWA TIMUR,
cities Gunung, Lumajang,