Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Pencurian Mobil Warga Lengking

  • 09 Juni 2022 01:06:03
  • Views: 7

SUKOHARJO, KRJOGJA.com – Polres Sukoharjo menangkap pelaku pencurian mobil milik warga Desa Lengking, Kecamatan Bulu. Pelaku beraksi memanfaatkan rumah korban dalam kondisi sepi dan membawa mobil Honda Brio Satya untuk dijual ke Pasuruan, Jawa Timur seharga Rp 15 juta.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, Rabu (8/6) saat gelar perkara mengatakan, pelaku pencurian mobil yakni Alf (26) warga Desa Prigen, Kecamatan Prigen, Pasuruan, Jawa Timur. Sedangkan korban Nuning Pratiwi (41) warga Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Sukoharjo.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku pada saat berada di rumah korban dan posisi rumah dalam keadaan sepi, lalu melihat ada kunci mobil korban tergantung di ruang tengah rumah korban, kemudian muncul niat pelaku untuk mengambil mobil milik korban tersebut untuk dikuasai, ujarnya.

Kronologis kejadian bermula, pelaku merupakan teman guru spiritual dari suami korban yang bernama Sigit. Pelaku dan korban sudah saling kenal pada saat Sigit berada di Pasuruan. Pelaku dan korban sudah kenal cukup lama. Pelaku sering datang ke rumah korban di Dukuh Lengking, Desa Lengking, Kecamatan Bulu. Kemudian pada Rabu (18/5) malam pelaku datang ke rumah korban dengan maksud ingin silaturahmi. Korban dan pelaku ngobrol sampai dengan dinihari. Pelaku setelah itu kembali ke Fave Hotel Solo Baru, Grogol.

Pada Kamis (19/5) sekitar pukul 10.30 WIB pelaku kembali ke rumah korban, lalu pada saat pelaku tiba di rumah korban tersebut kondisi rumah korban dalam keadaan sepi dan pelaku melihat ada kunci mobil Honda Brio Satya warna merah Nopol AD 1015 ZB milik korban yang tergantung di ruang tengah rumah milik korban. Pelaku kemudian muncul niat jahat untuk mengambil mobil milik korban tersebut tanpa seizin dari korban.

AKP Teguh Prasetyo melanjutkan, kemudian setelah pelaku berhasil membawa mobil milik korban, pelaku kembali ke rumahnya yang berada di Pasuruan, Jawa Timur. Kemudian selang waktu empat hari pelaku memint tolong kepada teman pelaku yang bernama Eko Aji Sakarudin untuk menjualkan mobil milik korban. Namun sebelum dijual pelaku sempat mengganti plat nomor mobil korban tersebut menjadi Nopol N 1815 SO.

Mobil milik korban tersebut berhasil terjual kepada Muhammad Akhsan Nur IPMI dengan harga Rp 15 juta. Uang hasil penjualan mobil korban tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi pelaku.

Polres Sukoharjo yang mendapat laporan kasus pencurian dari korban langsung melakukan penyelidikan. Berbekal keterahn saksi dan juga hasil peyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik beserta Tim Resmob Polres Sukoharjo sudah didapat dua alat bukti yang cukup. Tim mendapat informasi terkait keberadaan pelaku. Kemudian tim melakukan penyelidikan lebih lanjut lalu setelah dipastikan keberadaan pelaku tersebut kemudian tim melakukan penangkapan terhadap Alif Putra Alfianto.

Polisi selain menangkap satu orang pelaku pencurian mobil juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio Satya warna merah tahun 2020 Nopol N 1815 SO dimana plat nopolnya telah dipalsukan oleh pelaku berserta kunci kontak dan STNK, satu buah kaos warna putih yang digunakan pelaku saat kejadian, satu buah celana pendek warna hitam yang digunakan pelaku saat kejadian dan uang tunai Rp 1 juta sisa hasil kejahatan.

“Motif pelaku melakukan pencurian mobil milik korban karena untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku mendekam di sel tahanan Polres Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Pelaku pencurian mobil Alif Putra Alfianto mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku kenal dengan korban dan suaminya sekitar tahun 2016 lalu. Pelaku mengaku mencuri mobil korban kemudian dijual dan uang hasil penjualan digunakan sendiri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (Mam)


https://www.krjogja.com/berita-lokal/jateng/solo/dijual-ke-pasuruan-polres-sukoharjo-ungkap-kasus-pencurian-mobil-warga-lengking/

Sumber: https://www.krjogja.com/berita-lokal/jateng/solo/dijual-ke-pasuruan-polres-sukoharjo-ungkap-kasus-pencurian-mobil-warga-lengking/
Tokoh



Graph

Extracted

persons Muhammad,
companies ADA,
ministries Polisi,
ngos AJI,
topics Penjualan Mobil,
places JAWA TENGAH, JAWA TIMUR,
cities Dukuh, Grogol, Pasuruan, Solo, Sukoharjo,
cases pencurian,
brands Honda,