Pengakuan Pelaku Jambret HP di Tambora: Duitnya Buat Modal Nikah

  • 09 Juni 2022 00:48:14
  • Views: 14

JAKARTA - Polsek Tambora meringkus tiga orang pelaku yang terlibat aksi pencurian handphone (Hp) milik karyawan ekspedisi di Jalan Pintu Kecil II, Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Ketiga pelaku tersebut berinisial TB (24), NDO (21) dan AP (17).

Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar menjelaskan, pelaku menjual hp tersebut seharga Rp1 juta. Di mana keuntungan dari penjualan hp tersebut mereka bagi rata.

Salah seorang tersangka TB, saat ditanyai polisi mengaku bahwa dirinya telah lima kali melakukan aksi penjambretan sambil membawa senjata tajam (sajam) dan dilakukan di wilayah Tambora dan Jelambar. Sudah lima kali (Beraksi). Di Jelambar sama Tambora, ucapnya saat konferensi pers, Rabu (8/6/2022).

Saat ditanya lebih jauh, tersangka TB mengaku bahwa uang hasil kejahatan tersebut selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari juga untuk biaya menikah. Uangnya buat sehari-hari sama dikumpulin buat nikah, paparnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 22 Mei 2022 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, korban bersama tiga orang temannya sedang menutup gerai ekspedisi, tempat mereka bekerja. Di mana saat itu korban sambil menyuruh satu temannya untuk membeli rokok di warung dekat gerainya.

Tak berselang lama, ada tiga orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor secara berboncengan, tiba-tiba masuk ke dalam gerbang gerai.

Salah satu pelaku berinisial TB turun menghampiri korban dan mengeluarkan sajam jenis parang dan rekan pelaku AP meminta agar korban menyerahkan handphone miliknya, ucap Rosana.

Setelah mendapatkan hp dan dompet korban, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.

Rosana mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing setelah polisi melakukan penyelidikan. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah parang berukuran 80 sentimeter dan satu unit sepeda motor jenis Scopy.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.


https://megapolitan.okezone.com/read/2022/06/08/338/2608101/pengakuan-pelaku-jambret-hp-di-tambora-duitnya-buat-modal-nikah?page=1

Sumber: https://megapolitan.okezone.com/read/2022/06/08/338/2608101/pengakuan-pelaku-jambret-hp-di-tambora-duitnya-buat-modal-nikah?page=1
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries Polisi,
places DKI Jakarta, NUSA TENGGARA TIMUR,
cities Jelambar, Roa Malaka, Tambora,
cases jambret, pencurian,
transportations sepeda,