Bareskrim Sita Aset Rp 700 M Terkait Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

  • 08 Juni 2022 18:24:28
  • Views: 14

Jakarta -

Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 700.970.000.000 (Rp 700 miliar) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Jumlah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset.

Jadi kalau kita melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan recovery asset itu sekitar Rp 700 miliar, ucap Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (8/6/2022).

Cahyono menyebut aset tersebut diduga tekait dengan dua tersangka, eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana, dan pihak swasta Rudy Hartono Iskandar. Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

Aset-aset perolehan tersebut dilakukan setelah dilakukannya kejahatan korupsi yang bersangkutan terkait dengan pengadaan tanah di Cengkareng. Kemudian kita lakukan penyitaan di saat ini tentunya ada penilaian pertambahan aset, ujarnya.

Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan, tambahnya.

Hingga saat ini penyidik Bareskrim masih mendalami dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Dia menyebut polisi telah beroordinasi dengan otoritas negara terkait.

Kemudian untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri. Kita masih mendalami juga, tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut, ujarnya.

Sebelumnya, polisi terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 waktu kejadian pada tahun 2015 dengan 2 tersangka atas nama S (Sukmana) dan RHI (Rudy Hartono Iskandar), kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers, Rabu (2/2).

Sukmana merupakan mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Sementara, Rudy Hartono merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim).

Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. Diketahui, saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

(haf/haf)

https://news.detik.com/berita/d-6117116/bareskrim-sita-aset-rp-700-m-terkait-kasus-korupsi-lahan-rusun-cengkareng

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6117116/bareskrim-sita-aset-rp-700-m-terkait-kasus-korupsi-lahan-rusun-cengkareng
Tokoh







Graph