Penampakan Tumpukan Uang Disita Polisi di Kasus Suntik Modal Alkes Fiktif

  • 08 Juni 2022 17:25:31
  • Views: 16

Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) senilai miliaran rupiah. Polisi juga turut memamerkan uang senilai Rp 452 juta yang disita dalam kasus ini.

Dari foto yang diterima detikcom, tumpukan tersebut dipamerkan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat. Tumpukan Uang tersebut tampak dipajang di atas meja.

Tumpukan uang tersebut tampak diikat dengan karet gelang. Terlihat uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu ditumpuk.

Selain itu, terlihat batang bukti lain yang disita dalam kasus ini juga dipajang di atas meja. Di antaranya 8 unit handphone, 1 unit laptop merek HP, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 2 set tas mewah, 5 surat pembelian emas senilai Rp 20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token bank, dan 1 sertifikat apartemen.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan (alkes) senilai miliaran rupiah. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pada faktanya proyek tersebut fiktif dan tidak terdaftar sebagai distributor alat kesehatan dari Kemenkes Republik Indonesia, kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Kasus ini terbongkar setelah korban berinisial BH melapor polisi. Polisi bekerja sama dengan BNPB dan Kemenkes dalam mengungkap kasus tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menangkap total 6 pelaku yang memiliki peran berbeda, yaitu RE (41), AS (31), SK (43), YF (37), YD (41), dan NH (33). Keenamnya digerebek di sebuah apartemen Cengkareng, Jakarta Barat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan awalnya diketahui dalam kasus ini setidaknya kerugian mencapai Rp 22 miliar.

Namun, lanjut dia, pihaknya kembali mendapatkan informasi korban lain dalam kasus tersebut yang melaporkan ditipu pelaku yang sama. Korban melapor di Polda Jabar, Polda Metro Jaya, hingga Polres Depok. Jika ditotal, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 65 miliar dari total 37 orang korban.

Jika ditotal kerugian para korban investasi fiktif suntik modal alat kesehatan tersebut mencapai senilai Rp 65 miliar, ujarnya.

Saat ini keenam pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Akibat kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan.

(mei/mei)

https://news.detik.com/berita/d-6116894/penampakan-tumpukan-uang-disita-polisi-di-kasus-suntik-modal-alkes-fiktif

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6116894/penampakan-tumpukan-uang-disita-polisi-di-kasus-suntik-modal-alkes-fiktif
Tokoh

Graph

Extracted

ministries BNPB, Kemenkes, Polda Jabar, Polda Metro Jaya, Polisi,
fasums Polres Metro Jakarta Barat,
products emas,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, rupiah,
cities Batang, Cengkareng, Depok, Karet,
transportations sepeda,
brands Honda,