Polres Pasuruan Ringkus Bandar dengan 6,04 Gram Sabu Siap Edar

  • 08 Juni 2022 17:14:19
  • Views: 9

Polres Pasuruan Ringkus Bandar dengan 6,04 Gram Sabu Siap Edar

Pasuruan (beritajatim.com) – Sat Reskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan penjual narkotika golongan 1 jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan karena banyak laporan dari warga yang masuk.

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tersangka adalah Muhyi, warga Dusun Gondang Kidul, Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Muhyi ditangkap di rumahnya bersama sejumlah barang bukti sabu. “Anggota berhasil mengamankan pelaku bandar sabu. Pelaku diamankan di dalam rumahnya, ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet, Rabu (8/06/2022).

Saat digledah di rumahnya, Muhyi sudah mengemas sabu di dalam plastik. Plastik tersebut berjumlah 20 kantong yang siap diedarkan dengan masing-masing berat 0,30 gram dan 0,29 gram.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu buah timbangan, handphone merk Samsung dan uang sebesar Rp 300.000. Uang tersebut merupakan hasil dari jual beli sabu. “Kami berhasil mengamankan 20 kantong plastik yang sudah berisikan sabu. Masing-masing kantong plastik memiliki berat 0,30 dan 0,29 gram dengan total 6,04 gram, lanjut Slamet.

Dalam hal ini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)


https://beritajatim.com/hukum-kriminal/polres-pasuruan-ringkus-bandar-dengan-604-gram-sabu-siap-edar/

Sumber: https://beritajatim.com/hukum-kriminal/polres-pasuruan-ringkus-bandar-dengan-604-gram-sabu-siap-edar/
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Google,
ministries Polisi,
products Narkotika, sabu,
places JAWA TIMUR,
cities Pasuruan,
cases Narkoba,
brands Samsung,