Garuda Naikkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen, Dirut Sebut Sesuai Aturan

  • 08 Juni 2022 17:03:50
  • Views: 18

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra mengatakan kenaikan tarif tiket pesawat menyesuaikan harga avtur dunia. Saat ini, perseroan menaikkan tarif tiket untuk penerbangan niaga berjadwal rata-rata sebesar 10 persen dari tarif batas atas. 

“Kami tidak ada pernah menaikkan tarif di luar aturan Kementerian Perhubungan, kata Irfan saat dihubungi Tempo, 8 Juni 2022.

Adapun kenaikan 10 persen terjadi karena perusahaan menerapkan komponen fuel surcharge atau tuslah. Tuslah adalah tambahan pembayaran yang diberlakukan pada masa tertentu, seperti waktu ramai kunjungan atau peak season.

Di luar tambahan tuslah, Irfan mengklaim perusahaan menetapkan besaran harga tiket pesawat sesuai dengan batas atas yang diatur Kementerian Perhubungan. Adapun ketentuan mengenai TBA dan tarif batas bawah (TBB) termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.

Selain mengatur batas tarif untuk penerbangan berjadwal kelas ekonomi, beleid itu turut mengatur maskapai propeler. Sementara itu, untuk tiket kelas bisnis, Irfan mengatakan mekanismenya dilepas ke harga pasar. 

Kelas bisnis tidak ada aturan soal batasan kenaikan tarif, katanya. 

Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irwan, meminta Kementerian Perhubungan mengevaluasi kebijakan tarif tiket pesawat. Dia mendapat laporan harga tiket pesawat yang masih mahal pasca-Lebaran.

Saya akan pertanyakan ke Pak Menteri ihwal ini. Kan sebaiknya dievaluasi saat ada kenaikan. Jangan cuma bisa salahkan harga avtur yang naik, kenaikan ini justru makin memberatkan masyarakat, kata Irwan, dikutip dari keterangan resminya, Selasa, 7 Juni 2022, setelah rapat dengan Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai jumlah pesawat yang terbatas dan kenaikan harga avtur menyebabkan kerugian bagi maskapai penerbangan Tanah Air. Untuk mengatasi persoalan ini, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah dan maskapai melakukan block seat sehingga tingkat okupansi menjadi maksimal dan penjualan tiket meningkat.

Beberapa tempat okupansinya katakanlah di bawah 50 persen sehingga perusahaan penerbangan itu rugi. Karena itu kita kerja sama dengan pemda untuk memberikan suatu sharing dengan block seat sehingga minimal jumlah dari penjualan itu 60 persen, kata Menhub pada Selasa kemarin, 7 Juni 2022.


https://bisnis.tempo.co/read/1599754/garuda-naikkan-harga-tiket-pesawat-10-persen-dirut-sebut-sesuai-aturan

Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1599754/garuda-naikkan-harga-tiket-pesawat-10-persen-dirut-sebut-sesuai-aturan
Tokoh









Graph