Kasus Investasi Fiktif Alkes, Pelaku Janjikan Keuntungan 20%

  • 08 Juni 2022 16:48:38
  • Views: 20

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap 6 pelaku kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan (alkes). Para pelaku menjanjikan keuntungan investasi hingga 20 persen kepada korban terkait pengadaan alat kesehatan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Awalnya investasi tersebut berjalan normal pada September, Oktober, dan November 2021. Namun, korban (investor yang dijaring pelaku YF), hanya diberikan profit sebesar 10 persen, ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konferensi pers, Rabu (8/6/2022).

Ia melanjutkan, meski hanya diberikan profit 10 persen, para korban mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Itu karena korban merasa investasi yang mereka jalani berjalan lancar, meski profit tak sesuai yang dijanjikan.

Namun, pada akhir Desember 2021, para pelaku tidak lagi menyerahkan profit atau mengembalikan uang modal kepada korban. Hal tersebut membuat para korban merasa janggal dan akhirnya melapor ke polisi.

Atas dasar laporan itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendapati informasi investasi PT RBS tersebut tidak berizin dan tidak terdaftar.

Selain itu, perusahaan yang dimiliki para tersangka dipastikan tidak mempunyai izin sebagai distributor pengadaan alkes di Direktorat Produksi dan Distribusi alkes pada Kemenkes RI.

Jadi untuk total investasi fiktif ini, ada 37 korban investor. Total kerugian yang ada (dilaporkan) di Polres Metro Jakarta Barat sebesar Rp22 miliar dari 37 investornya, tutur Pasma.

Ia menambahkan, banyak korban lain yang mengaku ditipu para pelaku. Korban lain yang sudah melaporkan terkait perkara investasi dengan pelaku yang sama ini berada di Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, hingga Polres Depok.

Kalau dengan kerugian yang ada di kita Rp22 miliar ditambah Rp43 miliar, jadi total Rp65 miliar, ucapnya.

Semantara itu, Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi pada OJK RI, Wiwit Puspasari, mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap sejumlah investasi ilegal yang menawarkan keuntungan cepat dalam waktu singkat.

Dalam kasus ini, Wiwit berpandangan, keuntungan sebesar 20 persen dalam waktu yang dijanjikan pelaku sangat tidak wajar.

(Keuntungan) 10 persen pun masih melebihi (tidak wajar) jika kita bandingkan misalnya deposito, suku bunga yang wajar atau bisnis apa saja bila dijalankan di tengah pandemi Covid-19 ini, tuturnya.

Sementara itu, keenam tersangka yang ditahan adalah YF (37) perempuan, YD (41) laki-laki, NH (33) perempuan, REP (41) perempuan, SA (43) laki-laki dan AS (31) laki-laki. Para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari menawarkan hingga mengumpulkan aliran dana para investor.

Dari tangan keenam tersangka, polisi menyita barang bukti berupa yang tunai Rp452 juta, 8 handphone, satu laptop, satu sepeda motor, 2 set tas merah, 5 surat pembelian emas senilai Rp20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token Bank dan sertifikat apartemen.

Para tersangka kita kenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun, tuturnya.


https://megapolitan.okezone.com/read/2022/06/08/338/2607927/kasus-investasi-fiktif-alkes-pelaku-janjikan-keuntungan-20?page=1

Sumber: https://megapolitan.okezone.com/read/2022/06/08/338/2607927/kasus-investasi-fiktif-alkes-pelaku-janjikan-keuntungan-20?page=1
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Dana,
ministries BNPB, Kemenkes, OJK, Polda Metro Jaya, Polisi, Satgas Waspada Investasi,
fasums Polres Metro Jakarta Barat,
products emas,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Depok,
cases covid-19,
transportations sepeda,
musicclubs IZ*ONE,