Yang sekitar Kaujon mau deklarasi itu sekitar 5 tahun yang lalu. Untuk yang baru-baru ini di sekitar Pasar Induk Serang (PIR) pada Desember 2021. Keduanya ditolak oleh masyarakat dan MUI setempat, ujarnya, Rabu, 8 Juni 2022.
Amas menuturkan, sekitar 2017 Khilafatul Muslimin pertama kali akan mendeklarasikan diri di Banten di salah satu masjid di wilayah sekitar Kaujon. Menurutnya, Khilafatul Muslimin sempat melakukan pendekatan kepada pengurus masjid agar deklarasinya diizinkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tapi pihak pengurus masjid di lintasan Jalan 45 itu tidak mengizinkan untuk kegiatan mereka. Terindikasi mereka itu berasal dari Lampung, katanya.
Baca: Abdul Qadir Hasan Baraja Ungkap Sejarah Khilafatul Muslimin
Selain itu, Amas menjelaskan, kejadian serupa pun terulang pada Desember 2021. Khilafatul Muslimin kembali akan mendeklarasikan di sekitar Pasar Induk Serang (PIR), Kota Serang, dan juga berencana untuk mendirikan kantor perwakilan di wilayah tersebut.
Mereka mendapatkan penolakan dari masyarakat, sehingga Khilafatul Muslimin pun sempat mendatangi Polsek Serang untuk meminta izin. Kepolisian pun berkonsultasi dengan MUI Kota Serang. MUI pun tidak memperkenankan ada itu (Khilafatul Muslimin) di Kota Serang, jelasnya.
Menurut Amas yang juga menjabat sebagai Sekretaris MUI Kota Serang, alasan tidak memberikan izin lantaran Khilafatul Muslimin lebih cenderung untuk menggantikan ideologi negara.
MUI memandang kelompok itu lebih dekat dan cenderung dalam rangka menegakkan sebuah keyakinan ideologi negara yang mereka ingin ganti dari ideologi Pancasila menjadi ideologi berkeyakinan lain, ungkapnya.
Amas menambahkan, pihaknya enggan berspekulasi terkait adanya pendukung kelompok tersebut di wilayah Banten. Namun, Amas mengaku, jika pihaknya saat ini telah mengantongi beberapa nama warga Banten yang terindikasi kuat masuk ke kelompok tersebut.
Berkaitan dengan jumlah berapa orang ini masih perlu info yang perlu kami matangkan terlebih dahulu. Jumlah dan nama kami sebetulnya sudah dapat, tapi tidak untuk kami publikasi, katanya.
Polisi menduga kuat organisasi Khilafatul Muslimin melanggar Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(WHS)