KPU: PKPU Tahapan Pemilu 2024 Diundangkan Besok atau Lusa

  • 08 Juni 2022 16:04:14
  • Views: 13

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) M. Afifuddin menyebut bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 akan segera diundangkan pekan ini.

KPU telah mengirim surat permohonan harmonisasi Rancangan PKPU kepada Kementerian Hukum dan HAM pada hari ini, Rabu, 8 Juni 2022.

Kemenkumham sudah merespon positif dan menjadwalkan harmonisasi RPKPU tahapan Pemilu 2024 pada hari ini, pukul 18.30 malam, ujar Afif lewat keterangan tertulis, Rabu, 8 Juni 2022.

Afif berharap PKPU Tahapan Pemilu 2024 dapat diundangkan pada Kamis, 9 Juni 2022 atau paling lambat Jumat, 10 Juni 2022.

Dengan demikian, sudah tersedia payung hukum yang kokoh untuk dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 ini, ujar Afif.

Rancangan PKPU telah disepakati DPR, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.

Berikut linimasa tahapan yang dipaparkan KPU dalam rapat dengan DPR kemarin. 

1. Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu mulai 14 Juni 2022-14 Juni 2024 (732 hari)
2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih mulai 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
(251 hari)
3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu mulai 29 Juli 2022-13 Desember 2022 (138 hari)
4. Penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022
5. Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan mulai 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
(119 hari)
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
a. Anggota DPD mulai 6 Desember 2022-25 November 2023 (355 hari)
b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota mulai 24 April 2023-25 November 2023 (216 hari)
c. Presiden dan Wakil Presiden mulai 19 Oktober 2023-25 November 2023 (38 hari)
7. Masa Kampanye Pemilu mulai 28 November 2023-10 Februari 2024 (75 hari)
8. Masa Tenang mulai 11 Februari 2024-13 Februari 2024
9. Pemungutan dan Penghitungan Suara
a. Pemungutan Suara: 14 Februari 2024
b. Penghitungan Suara: 14 Februari 2024
c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
10. Penetapan Hasil Pemilu
- Tidak ada PHPU: Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
a. DPRD Kabupaten/Kota:
Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten/Kota
b. DPRD Provinsi:
Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
d. Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024


DEWI NURITA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini


https://nasional.tempo.co/read/1599721/kpu-pkpu-tahapan-pemilu-2024-diundangkan-besok-atau-lusa

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1599721/kpu-pkpu-tahapan-pemilu-2024-diundangkan-besok-atau-lusa
Tokoh







Graph

Extracted

persons Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin,
companies ADA, Google,
ministries DPD, DPD RI, DPR RI, DPRD, Kemenkum HAM, KPU, MK,
topics Pemilu 2024,
events Pilkada Serentak,
fasums Gedung DPR,
products PKPU,
places DKI Jakarta,
cities Senayan,
cases HAM,
musicclubs APRIL,