Proyek Fiktif Catut BNPB, Sejumlah Investor Rugi Rp65 Miliar

  • 08 Juni 2022 15:25:47
  • Views: 11

Merdeka.com - Pengadaan proyek catut nama BNPB tipu sejumlah investor hingga menderita kerugian Rp65 miliar. Kasus ini dibongkar Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menerangkan, enam orang tersangka bekerjasama menggaet calon investor untuk ikut berpartisipasi menggarap proyek pengadaan alat kesehatan dari BNPB. Faktanya, proyekt fiktif dan PT RBS tidak pernah terdaftar sebagai distributor dari Kemenkes RI.

taboola

Kami sudah amankan enam orang, kata dia saat konferensi pers, Rabu (8/6).

Pasma menerangkan, dua orang tersangka yakni SK selaku Komisaris PT RBS sementara REP menjabat sebagai Direktur PT RBS. Mereka mempekerjakan empat orang karyawan untuk membantu mencari calon investor.

Mulanya, YF dan WA membuat status di media sosial untuk memberitahukan adanya peluang investasi pengadaan barang-barang alat kesehatan di beberapa rumah sakit di pemerintahan.

(Iming-iming) dana yang dikumpulkan digunakan untuk proyek dan akan mendapat keuntungan secara langsung, ujar dia.

Pasma mengatakan, REP selaku Direktur PT RBS memberitahukan kepada karyawan YF dibutuhkan investor untuk mengerjakan proyek pengadaan alat kesehatan di BNPB.

YF meneruskan kepada para korban terkait pengadaan barang alkes tersebut, ujar dia.

Pasma menyebut, antara pimpinan perusahaan PT RBS dengan investor maupun karyawan sepakat terkait pembagian keuntungan.

Jadi dari saudara AS dan REP mendapat keuntungan 20 persen. Lalu diserahkan kepada saudara YF, ini dipotong 1 persen dan diterima 19 persen keuntungan. YF, WA dan M mengambil keuntugan 2 sampai persen. Sedangkan, 10 persennya diserahkan kepada korbannya, ucap dia.

2 dari 2 halaman

Pasma mengatakan, profit diterima investor selama tiga bulan terhitung dari September. Namun, investor harus gigit jari sebab pada bulan Januari 2022 tak lagi menerima keuntungan.

Atas hal tersebut, investor membuat laporan ke Polres Jakbar. Laporan terdaftar dengan nomor polisi: LP/ B/23 tanggal 7 januari 2022. Dalam hal ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi tediri dari saksi korban maupun perbankan termasuk dari BNPB dan Kemenkes

Jadi untuk total investasi fiktif ini, ada 37 korban investor, dan total kerugian yang ada di Polres Metro Jakarta Barat sebesar Rp22 miliar dari 37 investornya. Namun kami mendapatkan informasi, korban lain yang sudah melaporkan di Polda Jabar maupun Polres Depok. Kalau ditotal kerugian korban Rp65 miliar, ujar dia.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan, keenam tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

[eko]

https://www.merdeka.com/jakarta/proyek-fiktif-catut-bnpb-sejumlah-investor-rugi-rp65-miliar.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/jakarta/proyek-fiktif-catut-bnpb-sejumlah-investor-rugi-rp65-miliar.html
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Dana,
ministries BNPB, Kemenkes, Polda Jabar, Polisi,
fasums Polres Metro Jakarta Barat,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Depok,