Jebak Korbannya, Pelaku Investasi Alkes Janjikan Keuntungan 20 Persen

  • 08 Juni 2022 15:06:54
  • Views: 17

IDXChannel - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat meringkus enam pelaku kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan (alkes). Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menjanjikan keuntungan investasi hingga 20 persen.


Awalnya investasi tersebut berjalan normal pada September, Oktober dan November 2021, namun korban (investor yang dijaring pelaku YF), hanya diberikan profit sebesar 10 persen, ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konferensi pers, Rabu (8/6/2022).

Pasma melanjutkan, meski hanya diberikan profit 10 persen, para korban mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, sebab korban merasa investasi yang mereka jalani berjalan dengan lancar, meski profit tak sesuai. 


Namun, pada akhir bulan Desember 2021, para pelaku tidak lagi menyerahkan profit atau mengembalikan uang modal kepada korban. Hal tersebut membuat para korban merasa janggal dan akhirnya melaporkan ke pihak berwajib. 


Atas dasar laporan itu, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendapati informasi bahwa investasi PT RBS tersebut tidak berizin dan tidak terdaftar.


Selain itu, perusahaan yang dimiliki para tersangka juga dipastikan tidak mempunyai izin sebagai distributor pengadaan alkes di Direktorat Produksi dan Distribusi alkes pada Kemenkes RI. 


Jadi untuk total investasi fiktif ini, ada 37 korban investor, dan total kerugian yang ada (dilaporkan) di Polres Metro Jakarta Barat sebesar Rp 22 Miliiar dari 37 investornya, tutur Pasma.


Pasma menambahkan, ternyata banyak korban lain yang juga mengaku telah ditipu oleh para pelaku. Korban lain yang sudah melaporkan terkait dengan perkara investasi dengan pelaku yang sama ini berada di Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya hingga Polres Depok.


Kalo dengan kerugian yang ada di kita Rp22 miliar di tambah Rp43 miliar, jadi total Rp65 Miliiar, ungkapnya.


Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi pada OJK RI Wiwit Puspasari mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap sejumlah investasi ilegal yang menawarkan keuntungan cepat dalam waktu singkat. 

Dalam kasus ini, Wiwit berpandangan bahwa keuntungan sebesar 20 persen dalam waktu yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban dinilainya sangat tidak wajar.  

(Keuntungan) 10 persen pun masih melebihi (tidak wajar) jika kita bandingkan misalnya dengan deposito, suku bunga yang wajar atau bisnis apa saja bila dijalankan ditengah pandemi covid ini, pungkasnya.

Adapun keenam tersangka yang ditahan yakni YF (37) perempuan, YD (41) laki-laki, NH (33) perempuan, REP (41) perempuan, SA (43) laki-laki dan AS (31) laki-laki. Para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari yang menawarkan hingga mengumpulkan aliran dana para investor.

Dari tangan keenam tersangka, polisi menyita barang bukti berupa yang tunai senilai Rp452 juta, 8 unit handphone, satu unit laptop, satu unit sepeda motor, 2 set tas merah, 5 surat pembelian emas senilai Rp20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token Bank dan sertifikat apartemen. 


Para tersangka kita kenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun, pungkasnya. (RRD)


https://www.idxchannel.com/economics/jebak-korbannya-pelaku-investasi-alkes-janjikan-keuntungan-20-persen

Sumber: https://www.idxchannel.com/economics/jebak-korbannya-pelaku-investasi-alkes-janjikan-keuntungan-20-persen
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Dana, MNC,
ministries Kemenkes, OJK, Polda Metro Jaya, Polisi, Satgas Waspada Investasi,
fasums Polres Metro Jakarta Barat,
products emas,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Depok,
cases covid-19,
transportations sepeda,
musicclubs IZ*ONE,