Asmara Terlarang Kolonel Priyanto dan Janda Nurmalasari

  • 08 Juni 2022 13:52:27
  • Views: 11

Rabu, 8 Juni 2022 - 12:25 WIB

VIVA – Hakim Pengadilan Militer memvonis Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari militer. Hal itu terkait kasus yang menimpanya yakni menabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg yang mayatnya dibuang ke sungai Serayu Banyumas.

Dalam pembacaan putusan itu, terdapat hal yang bikin kaget. Ini soal asmara terlarang antara Kolonel Priyatno dengan seorang janda bernama Nurmalasari alias Lala. Hakim yang diketuai Brigjen Faridah Faisal menguraikan jika Priyatno tidur bersama Nurmalasari yang bukan istri sahnya sebelum peristiwa tabrakan ini terjadi.

Bahwa benar pada hari Minggu 5 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa saksi 2 dan saksi 3 berangkat dari rumah terdakwa bermaksud pergi ke Jakarta akan tetapi di perjalanan mampir dulu ke rumah saudari Nurmalasari, kawan dekat terdakwa, di Cimahi, Jawa Barat, ujar Hakim Ketua dalam pembacaan putusannya kemarin.

VIVA

VIVA Militer: Persidangan Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Jakarta

Di rumah itu, Kolonel Priyanto beristirahat di kamar Nurmalasari. Sedangkan Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Saleh menunggu di ruang tamu.

Saat di rumah saudari Nurmalasari, saksi 2 Kopda Andreas dan saksi 3 Koptu Ahmad Sholeh, istirahat di ruang tamu. Sedangkan terdakwa istirahat di dalam kamar saudari Nurmalasari, kata Faridah.

Diajak ke Jakarta


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1482845-asmara-terlarang-kolonel-priyanto-dan-janda-nurmalasari?terbaru=3

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1482845-asmara-terlarang-kolonel-priyanto-dan-janda-nurmalasari?terbaru=3
Tokoh

Graph

Extracted

places DKI Jakarta, JAWA BARAT, JAWA TENGAH,
cities Banyumas, Cimahi,