KPK Bakal Usut Semua Perusahaan Yang Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak

  • 08 Juni 2022 13:02:48
  • Views: 23

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut dugaan pemberian uang senilai miliaran rupiah dari beberapa perusahaan kepada mantan pejabat dan pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. 

Pengusutan ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasus kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai 2017 pada DJP, Kementerian Keuangan. Langkah itu bakal diambil, setelah KPK mengantongi dua alat bukti.

Kalau kemudian dari fakta-fakta hukum yang artinya itu telah ada dua alat bukti di dalam proses persidangan tentu kami akan kembangkan lebih lanjut, baik peluang adanya pemberi atau penerima suap dalam kasus tersebut. Pasti kami akan tindak lanjuti nantinya, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (8/6).

Berita Terkait : OJK Diminta Periksa Bank Penyalur Kredit Tanpa Agunan Buat Perusahaan Batu Bara

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dinilai terbukti menerima uang masing-masing senilai Rp 8,43 miliar dari sebelas wajib pajak.

Jaksa KPK merinci, dari wajib pajak PT Gunung Madu Plantations, masing-masing terdakwa menerima uang sebesar Rp 1.687.500.000 (Rp 1,687 miliar) atau setara dengan 168.750 dolar Singapura.

Selanjutnya, dari PT Jhonlin Baratama masing-masing terdakwa menerima uang sebesar 437.500 dolar Singapura atau setara Rp 4,375 miliar.

Berita Terkait : Bos GMP Disebut Ikut Serta Suap Pejabat Ditjen Pajak

Kemudian dari wajib pajak PT Bank Panin, terdakwa Wawan dan terdakwa Alfred menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura yang keseluruhannya diserahkan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur P2 pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, dan diserahkan kepada Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019.

Lalu, dari delapan wajib pajak, yaitu PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, dan PT Link Net, masing-masing terdakwa menerima uang sebesar Rp 1.036.250.000 (Rp 1,036 miliar) atau setara 71.250 dolar Singapura, dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) setara Rp 625 juta. Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp 2.373.750.000 (Rp 2,373 miliar).

Selanjutnya dari PT Gunung Madu Plantations, para terdakwa menerima fasilitas tiket pesawat sebesar Rp 594.900 dan hotel sebesar Rp 448 ribu. Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp 1.042.900.

Berita Terkait : Golkar-PAN-PPP Bikin Koalisi Indonesia Bersatu, Pengamat: Cuma Tes Ombak

Ali mengatakan, fakta sidang itu telah dicantumkan di dalam surat tuntutan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Saat ini, KPK masih akan menunggu hasil putusan persidangan dari kedua terdakwa.

Tentu fakta-fakta hukum kemarin kan sudah dicantumkan di dalam surat tuntutan. Tentu nanti kita tunggu penyelesaian perkara ini, kata Ali.

 

Artinya apa? kami ingin membaca secara utuh nantinya pengembangan-pengembangan kasus itu dari fakta-fakta hukum di dalam putusan hakim pada tingkat apapun, tambahnya. ■


https://rm.id/baca-berita/nasional/127561/dari-linknet-sampai-esta-indonesia-kpk-bakal-usut-semua-perusahaan-yang-suap-eks-pejabat-ditjen-pajak
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/127561/dari-linknet-sampai-esta-indonesia-kpk-bakal-usut-semua-perusahaan-yang-suap-eks-pejabat-ditjen-pajak
Tokoh







Graph