KPK Bakal Usut Pemberian Uang PT Esta Indonesia ke Pejabat Ditjen Pajak

  • 08 Juni 2022 12:59:37
  • Views: 23

Gery David Sitompul | Rabu, 08/06/2022 11:43 WIB

Pengusutan

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut dugaan pemberian uang sebesar Rp1,4 miliar dari PT Esta Indonesia kepada mantan pejabat dan pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pengusutan ini dalam rangka mengembangkan kasus kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai 2017 pada DJP, Kementerian Keuangan. Langkah itu bakal diambil setelah KPK mengantongi dua alat bukti.

Kalau kemudian dari fakta-fakta hukum yang artinya itu telah ada dua alat bukti di dalam proses persidangan tentu kami akan kembangkan lebih lanjut, baik peluang adanya pemberi atau penerima suap dalam kasus tersebut. Pasti kami akan tindak lanjuti nantinya, kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/6).

Dalam persidangan dengan terdakwa mantan pegawai DJP, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak terungkap PT Esta Indonesia memberikan uang Rp 1,4 miliar terkait pemeriksaan pajak tahun 2016.

Ali mengatakan, fakta sidang itu telah dicantumkan di dalam surat tuntutan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Saat ini, KPK masih akan menunggu hasil putusan persidangan dari kedua terdakwa.

Tentu fakta-fakta hukum kemaren kan sudah dicantumkan di dalam surat tuntutan. Tentu nanti kita tunggu penyelesaian perkara ini, kata Ali.

Artinya apa? kami ingin membaca secara utuh nantinya pengembangan-pengembangan kasus itu dari fakta-fakta hukum di dalam putusan hakim pada tingkat apapun, tambahnya.

Adapun dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dinilai terbukti menerima uang masing-masing senilai Rp 8,43 miliar dari sebelas wajib pajak.

Bahwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dari wajib pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), serta PT Link Net, ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/5).

Jaksa KPK merinci, dari wajib pajak PT Gunung Madu Plantations, masing-masing terdakwa menerima uang sebesar Rp 1.687.500.000 (Rp 1,687 miliar) atau setara dengan 168.750 dolar Singapura.

Selanjutnya, dari PT Jhonlin Baratama masing-masing terdakwa menerima uang sebesar 437.500 dolar Singapura atau setara Rp 4,375 miliar.

Kemudian dari wajib pajak PT Bank Panin, terdakwa Wawan dan terdakwa Alfred menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura yang keseluruhannya diserahkan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur P2 pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, dan diserahkan kepada Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019.

Lalu, dari delapan wajib pajak, yaitu PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, dan PT Link Net, masing-masing terdakwa menerima uang sebesar Rp 1.036.250.000 (Rp 1,036 miliar) atau setara 71.250 dolar Singapura, dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) setara Rp 625 juta. Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp 2.373.750.000 (Rp 2,373 miliar).

Selanjutnya dari PT Gunung Madu Plantations, para terdakwa menerima fasilitas tiket pesawat sebesar Rp 594.900 dan hotel sebesar Rp 448 ribu. Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp 1.042.900.

TAGS : KPK Suap Pajak PT Esta Indonesia Wawan Ridwan Alfred Simanjuntak

https://www.jurnas.com/artikel/118435/KPK-Bakal-Usut-Pemberian-Uang-PT-Esta-Indonesia-ke-Pejabat-Ditjen-Pajak/
 
Sumber: https://www.jurnas.com/artikel/118435/KPK-Bakal-Usut-Pemberian-Uang-PT-Esta-Indonesia-ke-Pejabat-Ditjen-Pajak/
Tokoh







Graph