Penggalang Dana Teroris Modus Kotak Amal di Sumbar Dibui 6 Tahun

  • 08 Juni 2022 12:55:12
  • Views: 9

Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Nasril (51) karena terbukti menggalang dana untuk kegiatan terorisme. Modusnya dengan menyebar kotak amal hingga infak peduli kemanusiaan.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jaktim yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/6/2022). Kasus bermula saat Nasril bersumpah setia kepada Jemaah Islamiah (JI) di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) pada 2017. Padahal, organisasi ini merupakan organisasi terlarang karena bagian dari organisasi terorisme.

Setelah itu, Nasril bersama kelompoknya membuat Yayasan Muslim Bersaudara Sehati. Nasril duduk sebagai pembina yang bertugas mengontrol jalannya yayasan hingga evaluasi.

Untuk menjalankan kegiatan, dana Yayasan Muslim Bersaudara Sehati didapat dari celengan sebanyak 40 yang disebar di rumah-rumah donatur, kotak kaca 25 di sekitar Kota Payakumbuh, dana dari rekening yang didapat dari sisa program kegiatan, pendapatan infaq dari celengan dan kota kaca, beber majelis hakim.

Pada 2017, Nasril diminta koleganya membuat kegiatan Ramadhan Peduli Kemanusiaan Wilayah Sumatra Barat (Sumbar). Bentuk kegiatannya yaitu kajian atau tabligh akbar. Pada saat kegiatan tersebut berlangsung akan digalang donasi untuk kemanusiaan di Suriah.

Pada saat kegiatan Ramadhan Peduli Kemanusiaan, petugas membawa kotak kardus mie instan berkeliling di dalam mesjid untuk pengumpulan infaq dari jamaah yang hadir, papar majelis.

Dari kegiatan itu, didapati dana infak Rp 260 juta. Dalam kegiatan lainnya, Jalan Kaki Peduli Rohingnya, didapati sumbangan Rp 20 juta. Sumbangan juga kumpulkan dari tiap kotak amal yang disebar, tiap bulan secara berkala. Aktivitas yayasan itu tercium aparat kepolisian dan Nasril harus mempertanggugjawabkan perbuatannya.

Menyatakan terdakwa Nasril alias Kutin alias Datin bin Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan, ujar majelis hakim.

Hal yang memberatkan yaitu perbuatan Nasril tidak mendukung Pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, perbuatan Nasril dan teman-temannya telah menimbulkan rasa cemas dan takut pada masyarakat.

Keadaan yang meringankan Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan Terdakwa belum pernah dipidana, ucap majelis

Simak juga 'Polisi Ungkap Jaringan Teroris NII Sumbar Punya Lebih dari Seribu Anggota':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/mae)

https://news.detik.com/berita/d-6116260/penggalang-dana-teroris-modus-kotak-amal-di-sumbar-dibui-6-tahun

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6116260/penggalang-dana-teroris-modus-kotak-amal-di-sumbar-dibui-6-tahun
Tokoh

Graph

Extracted

companies Dana,
ministries BIN, MA, PN Jakarta Timur, Polisi,
religions Islam,
events Ramadhan,
nations Suriah,
places DKI Jakarta, KALIMANTAN UTARA, LAMPUNG, SUMATERA BARAT,
cases Teroris,