Terkait Brotoseno, Kapolri Segera Revisi Perkap soal Kode Etik

  • 08 Juni 2022 12:46:56
  • Views: 10

JAKARTA - Rapat Kerja (Raker) tertutup Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, salah satunya membahas masalah mantan terpidana kasus korupsi, AKBP Raden Brotoseno. Di mana, Brotoseno menjadi perhatian publik lantaran masih aktif sebagai anggota Polri.

Pertama adalah kami (dengan Komisi III DPR) membahas tentang masalah anggaran. Kedua juga tentunya kami membahas terkait hal-hal yang saat ini sedang menjadi perhatian publik, khususnya terkait dengan kasus AKBP Brotoseno, kata Listyo Sigit seusai Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

BACA JUGA:Kompolnas: Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Sebelum Era Kapolri Listyo Sigit 

Listyo menjelaskan, selama beberapa hari terakhir, Polri terus mengikuti dan mencermati sejumlah pendapat dan aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi. Polri juga telah melakukan berbagai macam upaya sebagai solusi untuk membuktikan komitmen tersebut.

Polri juga sudah melakukan rapat dengan Menko Polhukam, Kompolnas dan sejumlah pakar pidana. Kami sudah melaksanakan rapat dengan teman-teman di Kompolnas dengan Menko Polhukam, kami juga mengundang ahli-ahli pidana untuk kemudian berdiskusi, mencarikan masalah tersebut, ujarnya.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Polri Tak Pecat AKBP Brotoseno 

Menurut Listyo, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang SOTK Komisi Kode Etik Polri tidak mengatur mekanisme untuk meninjau kembali putusan kode etik yang telah diberikan. Khususnya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi. Sehingga, pihakya sepakat untuk merevisi Perkap tersebut.

Kami kemudian berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau meresivisi Perkap tersebut. Jadi, saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, ujar Listyo.

Listyo melanjutkan, yang akan direvisi dalam Perkap tersebut dan akan dijadikan satu dengan Peraturan Polri (Perpol) yakni, menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tertentu terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu diubah, khususnya terkait persoalan yang terjadi di Polri hari ini.

Saat ini, Perpol sedang berproses. Kami berkordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dalam waktu dekat mudah-mudahan harapan kita Perpol tersebut sudah selesai. Dan tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno, ungkap Listyo.

Listyo menegaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukan ini guna menjawab berbagai pertanyaan dan aspirasi masyarakat terhadap komitmen Polri dalam penanganan pidana korupsi yang terus diperbaiki.

Insyallah kami akan segera berkoordinasi dan dalam waktu cepat harapan kami itu bisa segera diundangkan. Sehingga kemudian komisi yang baru segera kita tunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dikeluarkan dan mudahan ini menjadi solusi untuk menghadapi apa yang saat ini menjadi aspirasi masyarakat. Dan ini adalah komitmen kami terhadap masyarakat terhadap masalah pemberantasan tindak pidana korupsi, harapnya.


https://nasional.okezone.com/read/2022/06/08/337/2607733/terkait-brotoseno-kapolri-segera-revisi-perkap-soal-kode-etik?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/06/08/337/2607733/terkait-brotoseno-kapolri-segera-revisi-perkap-soal-kode-etik?page=1
Tokoh







Graph