Khilafatul Muslimin Sebut Demokrasi Bisa Dilaksanakan dengan Senjata, Pancasila dan UUD 1945 Tidak Bisa Bertahan Lama

  • 08 Juni 2022 08:42:42
  • Views: 12

POJOKSATU.id, JAKARTA – Sejumlah fakta Khilafatul Muslimin diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.


Fakta Khilafatul Muslimin itu didapatkan berdasarkan penyidikan yang dilakukan pihaknya.

Hengki kemudian menyinggung salah satu isi video produksi kelompok yang berkantor pusat di Lampung itu.

Dalam video itu, Khilafatul Muslimin menyebut bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak akan bisa bertahan lama.


Video dimaksud, diunggah melalui situs kelompok yang viral dari konvoi di Cawang, Jakarta Timur tersebut.

“Di sana, salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan UUD 1945 itu tidak akan bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata, ungkap Hengki, Selasa (7/6/2022).

BACA: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Polisi Ungkap Strategi Konvoi Sambil Bawa Pamplet

Selain video, penyidik juga menemukan sejumlah artikel yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.

“Kita lihat websitenya, ternyata di situ ada videonya, ada artikelnya, beber Hengki.

Berbagai barang bukti itu kemudian dilakukan analisa.

“Setelah dianalisis dari berbagai ahli, ahli literasi ideologi Islam, bahasa, pidana, ahli psikologi massa, bahwa ini memang memenuhi delik UU Ormas, ujar Hengki.

Meski sudah menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja, Hengki memastikan pihaknya tidak akan berhenti sampai disitu saja.

Sampai saat ini, pihaknya masih terus fokus pada penyidikan kelompok tersebut.

BACA: Pengamat Ungkap Bahaya Khilafatul Muslimin, Bukan cuma Negara tapi juga Menyimpang dari Islam

“Sekarang kita fokus penyidikannya, tim kami sebagian masih ada di Lampung masih meneliti barang bukti yang bisa dijadikan alat bukti dari hasil penggeledahan. Banyak sekali, kata Hengki.

Sementara, dari hasil pemeriksaan, Abdul Qadir Hasan Baraja terbukti menawarkan faham khilafah yang sebagai pengganti ideologi negara.

Faham khilafah itu juga dibuktikan dengan barang bukti website dan buletin Khilafatul Muslimin.

“Kelompok ini terbukti menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara. Semuanya terdapat dalam website dan buletin bulanan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Zulpan menuturkan, kantor pusat Khilafatul Muslimin yang berada di Lampung itu telah disegel dan dipasang garis polisi.

“Sudah disegel dan di police line kantor pusatnya itu. Karena penyelidikan dan mengumpulkan serta mencari barang bukti, ujarnya.

BACA: Khilafatul Muslimin Ingin Ganti Ideologi Indonesia dengan Khilafah, Ada di Website dan Buletin

Atas pebuatannya, Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ruh/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/06/08/khilafatul-muslimin-sebut-demokrasi-bisa-dilaksanakan-dengan-senjata-pancasila-dan-uud-1945-tidak-bisa-bertahan-lama/

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/06/08/khilafatul-muslimin-sebut-demokrasi-bisa-dilaksanakan-dengan-senjata-pancasila-dan-uud-1945-tidak-bisa-bertahan-lama/
Tokoh





Graph

Extracted

persons Endra Zulpan, Kombes Hengki Haryadi,
companies ADA,
ministries Polda Metro Jaya, Polisi,
religions Islam,
products Ideologi Pancasila, Pancasila, UUD 1945,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, LAMPUNG,
cities Cawang,