Jakarta, IDN Times - Pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong dan pelanggaran Undang-Undang Ormas.
Polisi menyebut kelompok Khilafatul Muslimin tak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pertama Ormas ini kan ada dua kategori. Pertama ada yang sifatnya perkumpulan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar, kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (7/6/2022) kemarin.
Hengki menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran legalitas yang dilakukan, kelompok Khilafatul Muslimin terdaftar sebagai sebuah yayasan. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan hingga kini oleh Kepolisian. Terlebih kelompok ini belakangan juga disebut-sebut berbahaya karena terus berupaya mengubah ideologi Pancasila.
1. Khilafatul Muslimin memiliki dana operasional yang cukup besar
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa dana operasional untuk kelompok Khilafatul Muslimin ini sangat besar.
Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan yang besar yang harus kita jawab, jadi proses penyelidikannya lanjut, kata Hengki lagi.
Baca Juga: Polisi Buka Rekam Jejak Pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja
2. Tak berhenti hanya penangkapan Abdul Qadir Baraja saja
Maka itu, proses penyelidikan terkait Khilafatul Muslimin ini disebut tak hanya bakal berhenti usai penangkapan Abdul Qadir Baraja, serta sejumlah petinggi di Brebes. Sebab Polisi akan terus mengusut ormas tersebut, termasuk dalam menyelidiki sumber dana untuk operasionalnya.
Ke depan kita masih akan kembangkan, ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya, paparnya.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Baca Juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Siapa Itu Abdul Qadir Baraja?
3. Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin ditangkap di Lampung
Sebelumnya, pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung. Penangkapan Abdul Qadir tidak hanya berkaitan tentang aksi konvoi yang sebelumnya terjadi di Cawang, Jakarta Timur.
Diketahui, kelompok Khilafatul Muslimin ini juga turut menyebarkan ajaran dan khilafah sebagai pengganti Pancasila di Indonesia.
Kemudian kelompok ini menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara yang tentunya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Semuanya terdapat dalam website dan buletin bulanan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
4. BNPT anggap pimpinan Khilafatul Muslimin berbahaya
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) coba mengulas rekam jejak Abdul Qadir Baraja di Khilafatul Muslimin.
BNPT menyebut Baraja merupakan mantan anggota NII sekaligus salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki bersama Abu Bakar Baasir (ABB) dan lainnya yang juga ikut ambil bagian dalam Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tahun 2000.
Baraja telah mengalami dua kali penahanan, pertama pada Januari 1979 berhubungan dengan Teror Warman, ditahan selama tiga tahun. Kemudian ditangkap dan ditahan kembali selama 13 tahun, berhubungan dengan kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur pada awal tahun 1985, kata Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen R Ahmad Nurwakhid, kepada wartawan, Selasa (31/5/2022) lalu.
Adapun dampak ideologis, gerakan ini memiliki visi dan ideologi perubahan sistem sangat rentan bermetamorfosa dalam gerakan teror.
Lihatlah kasus penangkapan NAS tersangka teroris di Bekasi yang ditemukan di kontrakannya kardus berisi Khilafatul Muslimin dan logo bordir Khilafatul Muslimin, katanya.