PPKM Diperpanjang, Makan Dan Nongkrong Di Cafe Boleh 100 Persen

  • 08 Juni 2022 08:10:25
  • Views: 22

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jawa-Bali sejak 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di Jawa-Bali. Dan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di luar Jawa Bali, yang akan berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, dalam perpanjangan PPKM kali ini, seluruh wilayah di Indonesia telah berada di level 1 PPKM. Hanya satu kabupaten yang masih berada di level 2.

“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, diperpanjangan Inmendagri, kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah di Jawa-Bali berada di PPKM level 1, ujar Safrizal di Jakarta, kemarin.

Kemudian, untuk daerah di luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM level 1, dan hanya 1 kabupaten, yaitu Kabupaten Teluk Bintuni, yang masih berada di level 2.

Berita Terkait : Tempat Usaha Dan Wisata Boleh Terima Pengunjung 100 Persen Kapasitas

“Tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa, Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di level 3 dan level 4, ungkapnya.

Safrizal menjelaskan, assessment Pemerintah Daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1, berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.

Namun, Safrizal tetap mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.

 

Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini, juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional. Termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya pada 2022.

Berita Terkait : Persebaya Tumbang Lawan Persis, Aji: Kondisi Pemain Belum 100 Persen

Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

“Sebagaimana yang telah Pemerintah sampaikan sebelumnya, kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar segera terealisasi, terang Safrizal.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menargetkan, PPKM dapat dihentikan apabila tidak terjadi lonjakan kasus virus Corona di Indonesia selama enam bulan pasca lebaran atau sekitar Oktober 2022.

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Baik itu di sejumlah fasilitas publik maupun restoran dan pasar.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat. Dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Berita Terkait : Di Daerah Level 1, Kafe Boleh Buka Sampai Pukul 2 Pagi, Kapasitas 100 Persen

Selanjutnya, restoran/rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, diizinkan buka sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Bagi restoran/rumah makan, cafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan pukul 18.00 sampai maksimal pukul 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, kapasitas pengunjung 100 persen. ■


https://rm.id/baca-berita/government-action/127514/ppkm-diperpanjang-makan-dan-nongkrong-di-cafe-boleh-100-persen
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/government-action/127514/ppkm-diperpanjang-makan-dan-nongkrong-di-cafe-boleh-100-persen
Tokoh



Graph

Extracted

persons Safrizal,
companies ADA,
ministries Kemendagri,
organizations Persis,
ngos AJI,
topics haji, Penanggulangan Pandemi Covid-19, PPKM, Protokol Kesehatan,
products masker, PKL,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, PAPUA BARAT,
cities Teluk Bintuni,
cases covid-19,
sportclubs Persebaya,