PBHI Nilai Kolonel Priyanto Harus Bayar Restitusi ke Keluarga Handi-Salsabila

  • 08 Juni 2022 07:03:32
  • Views: 7

TEMPO.CO, JakartaPerhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai terdakwa pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Priyanto harus bertanggung jawab kepada keluarga korban dengan membayar restitusi.

Korban dan keluarga korban mendapatkan apa? Dia (Kolonel Infanteri Priyanto) harus bertanggung jawab juga, kata Ketua PBHI Julius Ibrani saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022 seperti dikutip dari Antara.

Julius menjelaskan sejak awal surat dakwaan Oditurat Pengadilan Militer tidak menyebut tuntutan pembayaran restitusi. PBHI berpandangan apabila terdakwa tidak mau membayar restitusi, maka negara atau institusi TNI harus hadir memberikan kompensasi bagi korban atau keluarganya.

Keharusan pembayaran kompensasi dilatarbelakangi karena sejak awal kasus tersebut diambil alih oleh Pengadilan Militer. Artinya, sambung dia, militer merasa bahwa kasus itu tugas negara dalam konteks militer.

Dia harus bertanggung jawab kepada korban juga, jangan cuma sebatas sidang saja, jelas dia.

Secara pribadi, Julius mengaku tidak mendengar adanya dakwaan dan tuntutan yang kaitannya dengan pertanggungjawaban kepada kedua korban.

Menurut dia, jika pembayaran restitusi atau kompensasi kepada kedua korban tidak ditunaikan, maka vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap Kolonel Infanteri Priyanto masih belum mencerminkan rasa keadilan bagi Handi Saputra dan Salsabila.

Jadi, kalau dipecat dan penjara seumur hidup itu sudah wajar akan tetapi aspek terhadap korban ini belum terpenuhi, ucap dia.

Dorongan pembayaran restitusi atau kompensasi tersebut dilihat PBHI dari segi umur korban yang masih terbilang muda dan tergolong usia produktif, katanya.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Foto: ANTARA/HO-Aspri/am.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi Saputra dan Salsabila Nadia Natasya di Nagreg pada 8 Desember 2021.

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dalam persidangan, Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan tidak bernapas.

Meskipun begitu, sejumlah saksi lain, di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto di tempat kejadian perkara mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.

Kemudian pada 11 Desember 2021, dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga.

Jasad Handi ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, sementara jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.

Setelah berhasil diidentifikasi, jenazah Salsabila dikembalikan kepada keluarga. Saat itu, pihak keluarga menolak autopsi untuk jasad Salsabila.

Pada sisi lain, jenazah Handi yang ditemukan oleh warga tidak diketahui identitasnya sehingga diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto pada 13 Desember 2021.

Empat hari kemudian, dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat dan kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas Handi setelah profil giginya dicocokkan dengan foto dari keluarga.

Dr. Zaenuri memastikan Handi Saputra dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup. Penyebab tewasnya Handi juga disebut bukanlah karena ditabrak mobil, melainkan karena dibuang ke Sungai Serayu dan tenggelam.

 

Baca juga: 3 Alasan Majelis Hakim Perberat Vonis Kolonel Priyanto


https://metro.tempo.co/read/1599544/pbhi-nilai-kolonel-priyanto-harus-bayar-restitusi-ke-keluarga-handi-salsabila

Sumber: https://metro.tempo.co/read/1599544/pbhi-nilai-kolonel-priyanto-harus-bayar-restitusi-ke-keluarga-handi-salsabila
Tokoh





Graph

Extracted

persons Muhammad, Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat,
ministries Polisi, TNI,
topics autopsi,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, JAWA TENGAH,
cities Banyumas, Cilacap, Purwokerto,
cases pembunuhan,