4 Penumpang Tewas Ditabrak KA, Sopir Angkot Dituntut 16 Tahun Penjara

  • 08 Juni 2022 05:52:10
  • Views: 16

Rabu, 8 Juni 2022 - 04:00 WIB

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang sopir angkutan kota (Angkot), Karto Manalu (40) dengan kurungan penjara selama 16 tahun. Terdakwa merupakan Supir Angkot Mini Wampu Lin 123 yang menewaskan 4 penumpangnya. Karena menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Kota Medan.

Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Karto Manalu kurungan penjara selama 16 tahun, sebut JPU, Ramboo Loly Sinurat dalam sidang virtual di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa 7 Juni 2022.

Selain itu, dalam amar tuntutan Jaksa dari Kejari Medan itu, meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan dan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) terdakwa.

Ramboo Loly Sinurat menjelaskan, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 311 tentang Pelanggaran Lalulintas dan Pasal 127 tentang Penyalahgunaan narkotika.

Ilustrasi

Ilustrasi kereta api melintas.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim l selanjutnya menunda persidangan hingga sepekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa atau Pledoi.

Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa Terdakwa Karto Manalu, Sabtu sore, 4 Desember 2021, lalu. Terdakwa seperti biasa menjalankan profesinya sebagai sopir angkot Mini Wampu Trayek 123. Dia sempat singgah di warung tuak dan kembali mencari penumpang.


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1482695-4-penumpang-tewas-ditabrak-ka-sopir-angkot-dituntut-16-tahun-penjara?terbaru=1

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1482695-4-penumpang-tewas-ditabrak-ka-sopir-angkot-dituntut-16-tahun-penjara?terbaru=1
Tokoh

Graph

Extracted

organizations API,
topics Banjir,
products Narkotika, SIM,
places Sumatera Utara,