PPKM Dilanjutkan, Seluruh Daerah di Jawa-Bali Terapkan Level 1

  • 08 Juni 2022 07:19:13
  • Views: 21

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali. Kedua Inmendagri tersebut mulai berlaku pada 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.

Baca Juga:

Jabodetabek PPKM Level 1, Mayoritas Kegiatan Sudah Boleh 100 Persen

Berdasarkan hasil evaluasi PPKM sebelumnya, situasi penanggulangan pandemi COVID-19 di Indonesia kian membaik dalam dua pekan terakhir.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, menjelaskan, dalam perpanjangan PPKM kali ini hanya 1 kabupaten yang masih berada di Level 2.

Sedangkan untuk daerah di luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2, serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di Level 3 dan Level 4, kata Safrizal, dalam keterangannya, Selasa (7/6).

Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jemaah haji yang menunaikan ibadahnya pada tahun ini.

Baca Juga:

Kemendagri Hanya Tetapkan Satu Wilayah Terapkan Level 2 PPKM

Khusus untuk pintu masuk jalur udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional COVID-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Dengan demikian, di dalam Inmendagri kali ini diperinci sejumlah pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara di antaranya Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta.

Pada pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan dengan hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan. Hal itu di antaranya PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.

Sedangkan untuk pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional, yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya, bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi COVID-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi, pungkas Safrizal. (Pon)

Baca Juga:

PPKM Dihentikan jika WHO Nyatakan Pandemi Berakhir


https://merahputih.com/post/read/ppkm-diperpanjang-seluruh-daerah-di-jawa-bali-terapkan-level-1

Sumber: https://merahputih.com/post/read/ppkm-diperpanjang-seluruh-daerah-di-jawa-bali-terapkan-level-1
Tokoh







Graph