Pengajuan Hak Interpelasi Formula E Kembali Digulirkan

  • 08 Juni 2022 02:42:47
  • Views: 19

KBRN, Jakarta: Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gembong Warsono mengatakan, pengajuan interpelasi Formula E akan kembali dilakukan oleh pihaknya. Ia menekankan meski eventnya telah selesai bukan berarti hak meminta keterangan eksekutif ikut berhenti. 

Interpelasi bukan berhenti karena Formula E sudah terlaksana, ungkap Gembong di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). 

Gembong menjelaskan, pengajuan hak interpelasi hanya tertunda lantaran jumlah anggota dewan yang hadir pada Rapat Paripurna 28 September 2021 lalu tak memenuhi syarat minimal alias tidak kuorum.

Ia menegaskan, melalui kelanjutan interpelasi ini ingin membuka transparansi pengelolaan anggaran APBD soal Formula E Jakarta.

Pemprov jangan hanya mengejar sukses dalam perhelatan Formula E, namun mengabaikan soal transparansi pengelolaan APBD-nya, sambung dia. 

Ia pun mendorong agar rapat di Badan Musyawarah segera dijadwalkan oleh pimpinan DPRD DKI. 

Seperti diketahui, Rapat Paripurna Interpelasi Formula E yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pada 28 September 2021 lalu ditunda lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tak memenuhi syarat minimal alias tidak kuorum.

Adapun rapat dinyatakan kuorum apabila mereka yang hadir sebanyak 50+1 dari total anggota dewan alias 54 orang. Sementara, Paripurna saat itu hanya dihadiri 25 anggota PDIP dan tujuh politikus PSI.


https://rri.co.id/nasional/politik/1484550/pengajuan-hak-interpelasi-formula-e-kembali-digulirkan?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Sumber: https://rri.co.id/nasional/politik/1484550/pengajuan-hak-interpelasi-formula-e-kembali-digulirkan?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Tokoh





Graph

Extracted

persons Gembong Warsono, Prasetyo Edi Marsudi,
ministries DPRD, Fraksi PDIP,
parties PDIP, PSI,
places DKI Jakarta,
cities Kebon Sirih,