Adam Damiri Akan Ajukan Kasasi Atas Vonis Kasus Asabri

  • 07 Juni 2022 20:48:40
  • Views: 11

Liputan6.com, Jakarta Keluarga mantan Direktur Utama PT Asabri 2009-2016 Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri berencana mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor DKI Jakarta terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asabri. Sebelumnya, hakim memotong vonis terpidana dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun.

Keluarga Adam Damiri, Linda Susanti menyampaikan, pihaknya sangat sepakat dengan pemberantasan korupsi. Namun, sasarannya harus kepada si pelaku dan orang yang melakukan rasuah, bukan terhadap yang tidak bersalah.

Dari pihak keluarga Pak Adam Damiri, tentu sangat berterima kasih dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor PT DKI Jakarta, di mana pihak pengadilan memberikan potongan hukum yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun. Namun demikian, kami tetap akan memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi, tutur Linda kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Linda menyatakan Adam Rahmat Damiri sosok yang bersih dan tidak bersalah. Seluruh anggota keluarga pun percaya terpidana tidak melakukan korupsi dan tidak pernah memiliki niat untuk merugikan negara, serta PT Asabri.

Di zaman Pak Adam Damiri Asabri selalu untung ratusan miliar dan berkali-kali mendapatkan nilai Wajar Tanpa Pengecualian oleh KAP yang merupakan perpanjangan dari BPK, dan Adam Damiri berhasil menciptakan PP 102 Mengenai Kesejahteraan TNI, Polri, dan ASN yang memang dirasakan kesejahteraan itu oleh semua anggota Asabri pada periode Adam Damiri, kata Linda.

Menurut Linda, pengadilan yang menganggap Adam Damiri telah merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun juga tidak berdasar. Sebab, sejak terpidana menjabat hingga kasus ini bergulir, uang dengan nilai besar itu masih ada dalam bentuk saham.

Saham tersebut masih ada dan bukan hilang, lalu bagaimana jika saham tersebut dibuka kembali lalu negara dapat keuntungan. Makanya kami juga bingung, ketika pak Adam disebut melakukan perbuatan melawan hukum. Pendelegasian yang diberikan kepada Direktur Investasi dan Keuangan itu pun sudah ada dalam aturan, pendelegasian itu sudah sesuai UU Administrasi, secara otomatis juga tanggung jawab berpindah kepada orang yang menerima delegasi, kata Linda.

Kuasa hukum dari keluarga Adam Damiri, Anang Yuliardi menambahkan, kasus tersebut bukanlah dalam bentuk komplotan yang dengan sadar dan sengaja merencanakan bersama-sama untuk melakukan korupsi dana senilai Rp22,7 triliun.

Jadi harus dibedakan, dalam persidangan jelas, Pak Adam itu dianggap merugikan negara senilai Rp2,7 triliun yang sejatinya hingga saat ini masih ada dan dalam bentuk saham, sementara Rp20 triliun lagi itu dengan tersangka yang berbeda, ujar Anang.

 

Jampidsus Kejaksaan Agung menyita mobil mewah dalam kasus dugaan orupsi Asabri. Mobil-mobil tersebut diduga hasil penyelewengan dari dana investasi Asabri.


https://www.liputan6.com/news/read/4980940/adam-damiri-akan-ajukan-kasasi-atas-vonis-kasus-asabri

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4980940/adam-damiri-akan-ajukan-kasasi-atas-vonis-kasus-asabri
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Dana, PT Asabri,
ministries ASN, BPK, Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung, TNI,
places DKI Jakarta,
cases korupsi, Tipikor,