Buntut Konvoi Khilafatul Muslimin, Polda Metro: Provokasi dengan Berita Bohong

  • 07 Juni 2022 20:05:20
  • Views: 13

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan berita bohong. Dia ditangkap di Kota Bandar Lampung, Selasa pagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penangkapan tersebut bukan sekadar karena konvoi yang dilakukan organisasi tersebut pada akhir Mei lalu.

Polda Metro Jaya tidak hanya melihat dari konvoi rombongan syiarkan khilafah yang dilakukan Khilafatul Muslimin pada 29 Mei 2022 di Cawang, Jakarta Timur, ujar Zulpan dalam konferensi pers, Selasa 7 Juni 2022.

Zulpan mengatakan dalam kegiatan konvoi motor itu, Khilafatul Muslimin melakukan provokasi dengan ujaran kebencian dan berita bohong. Kegiatan yang tidak terpisahkan dari provokasi yang diucapkan dengan ucapan kebencian serta berita bohong yang dilakukan dengan menjelekkan pemerintah yang sah, pemerintahan yang saat ini ada di negara kita, tambahnya.

Kelompok yang dipimpin Abdul Qadir Baraja itu juga menawarkan ideologi Khilafah sebagai solusi pengganti Pancasila. Menurut mereka, dengan Ideologi Khilafah dapat menyejahterakan masyarakat.

Warga melintas di dekapt spanduk penolakan paham Khilafah terpasang di JPO Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa 7 Juni 2022. Pasca aksi konvoi dan membagikan selembaran yang dilakukan oleh anggota Khilafatul Muslimin viral dimedia sosial warga Kelurahan Kramat Jati memasang spanduk penolakan ideologi Khilafah. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

Hal ini tentu bertentangan dengan UUD 1945 yang mana dalam alinea 4 sudah jelas dikatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara yang merupakan hasil kesepakatan para pendiri bangsa, kata Zulpan.

Abdul Qadir Baraja dijerat pasal berlapis, yakni pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman yang dikenakan kepada tersangka dalam hal ini adalah minimal 5 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers tentang penangkapan pemimpin Khilafatul Muslimin tersebut.  

ANNISA APRILIYANI | TD 

Baca juga: Khilafatul Muslimin Sudah Punya Amir Wilayah di Sejumlah Daerah di Indonesia


https://metro.tempo.co/read/1599420/buntut-konvoi-khilafatul-muslimin-polda-metro-provokasi-dengan-berita-bohong

Sumber: https://metro.tempo.co/read/1599420/buntut-konvoi-khilafatul-muslimin-polda-metro-provokasi-dengan-berita-bohong
Tokoh





Graph

Extracted

persons Endra Zulpan, Muhammad,
companies ADA, Dana,
ministries Polda Metro Jaya, Polisi,
religions Islam,
products Pancasila, UUD 1945,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, LAMPUNG,
cities Bandar Lampung, Cawang, Jati, Kramat, Kramat Jati,
transportations sepeda,