Kabur Dari Satuan Sejak 3 Bulan Lalu, Desertir Berpangkat Letkol Ini Diciduk Puspom TNI

  • 07 Juni 2022 19:47:18
  • Views: 9

Suara.com - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Lantamal Semarang menangkap seorang anggota berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) berinisial AS di sebuah rumah di wilayah Getasan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/6/2022). Ia ditangkap karena tiga bulan kabur dari satuannya alias desersi.

Direktur Pembinaan dan Penegakkan Hukum Pusat Polisi Militer Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad menjelaskan bahwa penangkapan prajurit desersi tersebut dilakukan usai pihaknya menerima laporan edaran daftar pencarian orang (DPO) dari sejumlah satuan, salah satunya dari Satgas Yekda Freegate Denma Mabesal.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk Lantanamal Surabaya untuk menelusuri hingga akhirnya mencium persembunyian Letkol AS.

“Dia sudah menghilang terhitung dari 9 April 2022, kata Khoirul.

Baca Juga: Investasi Bodong, Buluk Superglad Diduga Bawa Kabur Rp 2,4 Miliar

Menurut pemeriksaan awal, penyebab Letkol AS melarikan diri dari kesatuan karena memiliki permasalahan keluarga. Usai ditangkap, ia kemudian dibawa ke Lantanamal Lima Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut

Saat ini sudah kita lakukan penangkapan untuk nantinya diserahkan ke Pom Lantamal 5 untuk pemeriksaan, tuturnya.

Selain menangkap Letkol AS, petugas juga mengamankan sebuah mobil Honda Brio dengan nopol AA 1627 MH yang diduga palsu. Atas perbuatannya tersebut, Letkol AS terancam penjara militer selama 2 tahun 8 bulan.


https://www.suara.com/news/2022/06/07/194052/kabur-dari-satuan-sejak-3-bulan-lalu-desertir-berpangkat-letkol-ini-diciduk-puspom-tni

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/06/07/194052/kabur-dari-satuan-sejak-3-bulan-lalu-desertir-berpangkat-letkol-ini-diciduk-puspom-tni
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Polisi, TNI,
nations Indonesia,
places JAWA TENGAH, JAWA TIMUR,
cities Semarang, Surabaya,
brands Honda,
musicclubs APRIL,