MerahPutih.com - Komisi B DPRD DKI Jakarta melaksanakan rapat lanjutan membahas persetujuan paket tarif integrasi JakLingko
Dalam rapat bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini, Komisi B menyetujui usulan tarif intergrasi Rp 10.000 yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga
DPRD Bentuk Pansus Persiapan Jakarta Tidak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Komisi B menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT, LRT dan MRT Jakarta yang pada ujungnya nanti akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal, kata Ketua Komisi B, Ismail saat memimpin rapat, Selasa (7/6)
Rekomendasi ini berdasarkan Pasal 136 Ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi penetapan tarif angkutan umum bersubsidi ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan dewan transportasi kota.
Kemudian, ketentuan Pasal 177 Ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi tarif angkutan perkeretaapian yang diselenggarakan oleh BUMD ditetapkan oleh gubernur berdasarkan usulan dewan transportasi kota dengan persetujuan DPRD DKI Jakarta.
Namun, Ismail menekankan tarif intergrasi tidak boleh lebih besar dari Rp 10.000 karena menggunakan dana dari Public Service Obligation (PSO) agar tidak membebani pos anggaran APBD lainnya.
Baca Juga
Komisi E DPRD DKI Bakal Panggil Dinkes Terkait Hepatitis Akut
Selain itu, kata Ismail, Komisi B meminta agar kebijakan tarif integrasi bisa dievaluasi setiap enam bulan selama satu tahun.
Rencananya, tarif integrasi akan diberlakukan setelah mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
Setelah mendapat persetujuan dari DPRD, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membuat Keputusan Gubernur untuk penerapannya.
Kemudian, Ismail merekomendasikan agar penerima manfaat integrasi tarif itu diperluas juga untuk 16 kelompok masyarakat di DKI agar mereka gratis menerima integrasi tarif itu.
Adapun 16 kelompok masyarakat itu di antaranya PNS DKI, pensiunan PNS DKI, tenaga kontrak DKI, penerima Kartu Jakarta Plus (KJP).
Kemudian, karyawan swasta tertentu, penghuni rumah susun, warga KTP Kepulauan Seribu, penerima beras miskin, anggota TNI-Polri, veteran, penyandang disabilitas, warga lanjut usia, marbot masjid dan musala, PAUD, jumantik, hingga PKK.
Walau pihaknya menyetujui dan memberikan rekomendasi, namun hal itu masih belum final dan membutuhkan masukan dari legislatif dan eksekutif.
Jadi bukan setelah saya bacakan kemudian final tapi ini seharusnya buka ruang untuk menyempurnakan draft ini, pungkasnya. (Asp)
Baca Juga
DPD Gerindra DKI Belum Terima Surat Pengunduran Diri M Taufik dari DPRD