Begini Jurus Kemendag dalam Stabilisasi Harga Minyak Goreng Curah

  • 07 Juni 2022 19:02:38
  • Views: 8

ILUSTRASI. Pemerintah siapkan jurus stabilisasi harga minyak goreng curah rakyat agar sesuai dangan HET Rp 14.000 per liter.

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi membeberkan skema yang telah disiapkan pemerintah dalam stabilisasi harga minyak goreng curah rakyat agar sesuai dangan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.

Program pengadaan minyak goreng curah rakyat ini melibatkan banyak peran khususnya mereka yang berada di industri minyak goreng. Mereka yang dilibatkan diantaranya produsen CPO, produsen minyak goreng, pelaku usaha jasa logistik dan eceran dan distributor serta pengecer.

“Program ini bertujuan untuk optimalisasi distribusi minyak goreng curah diseluruh Indonesia agar harganya sesuai HET dengan menggunakan aplikasi digital dengan target pendistribusian minyak goreng di 10.000 titik jual yang ditentukan secara proposional, katanya pada rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (7/6).

Baca Juga: Soal Efektivitas Pengawasan Minyak Goreng Curah, Kuncinya Ketegasan Pemerintah

Dalam proses distribusi, Lutfi menjelaskan, sesuai dengan pokok aturan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 maka produsen CPO wajib mendistribusikan minyak goreng curah rakyat kepada produsen minyak goreng sesuai dengan ketentuan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri (DMO) dan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Selanjutnya realisiasi pendistribusian akan dilaporkan pada aplikasi SIMIRAH yang juga akan terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW).

“Secara alur distribusi dari hulu ke hilir, produsen minyak sawit mentah atau CPO akan mengirimkan barang ke produsen minyak goreng, tutur Lutfi.

Selanjutnya, pendistribusian berlanjut ke pelaku usaha jasa logistik dan eceran. Produsen minyak goreng wajib mendistribusikan minyak goreng ke pelaku usaha jasa logistik dan eceran atau distributor yang terdaftar pada aplikasi SIMIRAH sesuai dengan ketentuan DMO dan DPO.

“Sama halnya dengan produsen CPO, produsen migor juga wajib melaporkan realisiasi pendistribusianya melalui SIMIRAH yang juga terintegrasi dengan SINSW, tambahnya.

Selanjutnya proses verifiksi akan dibawa ke layanan perizinan di bidang perdagangan secara elektonik. Hasil dari verifikasi ini akan menjadi pertimbanagan produsen CPO dan minyak goreng dalam mendapatkan izin ekspor.

“Ini upaya yang kita jalankan dalam pengadaan dan stabilisasi harga minyak goreng curah, imbuh Lutfi.

Baca Juga: Sudah Tersalur 98,59%, Kemensos Tagih Anggaran BLT Minyak Goreng Rp 6,19 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Reporter: Lailatul Anisah
Editor: Khomarul Hidayat


https://nasional.kontan.co.id/news/begini-jurus-kemendag-dalam-stabilisasi-harga-minyak-goreng-curah

Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/begini-jurus-kemendag-dalam-stabilisasi-harga-minyak-goreng-curah
Tokoh





Graph

Extracted

persons Muhammad, Muhammad Lutfi,
companies Google,
ministries DPR RI, Kemendag, Kemensos, Komisi VI DPR,
topics ekspor,
products BLT, CPO,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,