Perluasan Ganjil Genap Jakarta, Ratusan Kendaraan Terjaring Melanggar

  • 07 Juni 2022 15:19:18
  • Views: 10

MerahPutih.com - Penerapan aturan ganjil genap di 26 ruas jalan Jakarta mulai diberlakukan sejak Senin (6/6).

Pada hari pertama pemberlakuannya, ada ratusan pelanggar yang terkena sanksi teguran dari petugas.

Totalnya sebanyak 218 teguran ganjil-genap di 12 kawasan baru, ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan pers, Selasa (7/6).

Baca Juga:

Belasan Titik Baru Ganjil Genap di Jakarta, Polisi Tak Langsung Lakukan Penilangan

Sambodo merinci, kendaraan pelanggar di wilayah Jakarta Barat sebanyak 122 pelanggar.

Sedangkan untuk area Jakarta Pusat ada 51 pelanggar, dan 41 pelanggar di wilayah Jakarta Timur.

Lalu, Sat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya juga melakukan teguran kepada 4 pengendara yang melanggar.

Untuk wilayah lain dan satuan kerja yang lain seperti Jakarta Selatan, Sat Gakkum, Sat Panwal, dan PJR tidak ada yang ditegur oleh mereka, jelas lulusan AKPOL 1994 ini.

Menurut Sambodo, para pelanggar yang terjaring petugas beralasan belum mendapat sosialisasi terkait perluasan ganjil genap di DKI Jakarta.

Padahal, pihak kepolisian mengaku telah melakukan sosialisasi perluasan ganjil-genap dari awalnya 13 titik.

Kalau alasannya mereka banyak yang belum tahu, atau mengaku belum tahu, tutup Sambodo.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyebut, uji coba perluasan ganjil genap ini akan difokuskan pada 12 titik baru. Ke-12 titik tersebut termasuk dua ruas Jalan Salemba Raya, sehingga menjadi 13 ruas.

Menurut dia, kepolisian juga akan mengevaluasi perluasan ganjil genap tersebut setelah tiga bulan ke depan.

Ini untuk menjawab keraguan masyarakat apakah peluasan gage ini mengurangi kemacetan atau malah menimbulkan kemacetan di tempat lain, ungkap Jamal.

Jamal menambahkan, selama uji coba polisi tidak akan memberlakukan sanksi tilang hingga 12 Juni 2022.

Setelahnya, kepolisian baru akan melakukan penindakan berupa sanksi tilang dan denda, baik melalui kamera tilang elektronik (ETLE) atau tilang manual oleh petugas di lapangan.

Baca Juga:

Ingat! Ganjil Genap di Jakarta Mulai 6 Juni Berlaku di 26 Ruas Jalan

Untuk lokasi jalan yang menerapkan ganjil genap pada 6 Juni 2022, sebagai berikut:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari. (*)

Baca Juga:

Ganjil Genap di Jakarta Jadi 25 Ruas Jalan Dinilai Kebijakan Keliru


https://merahputih.com/post/read/perluasan-ganjil-genap-jakarta-ratusan-kendaraan-terjaring-melanggar

Sumber: https://merahputih.com/post/read/perluasan-ganjil-genap-jakarta-ratusan-kendaraan-terjaring-melanggar
Tokoh











Graph