PPKM Jawa Bali Level 1 Semua, Simak Aturan Makan di Mal hingga Bioskop

  • 07 Juni 2022 14:59:17
  • Views: 10

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

1.       Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

2.       Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kemudian, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.


https://www.liputan6.com/bisnis/read/4980464/ppkm-jawa-bali-level-1-semua-simak-aturan-makan-di-mal-hingga-bioskop

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4980464/ppkm-jawa-bali-level-1-semua-simak-aturan-makan-di-mal-hingga-bioskop
Tokoh

Graph

Extracted

topics PPKM, Protokol Kesehatan,
products PKL,