Pencucian Uang Bupati Nonaktif Probolinggo, KPK Periksa Pedagang hingga Buruh Tani

  • 07 Juni 2022 13:47:14
  • Views: 5

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA). KPK mengusut pencucian uang Puput dan Hasan diusut lewat pedagang hingga buruh tani.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan, ada empat saksi yang dipanggil hari ini. Mereka adalah dua orang Pedagang, Moh Hafidli dan Helmawati alias Helmi; Wiraswasta, Ahmad Nawawi; serta Buruh Tani, Bahar. Mereka bakal diperiksa di Mapolres Probolinggo.

Hari ini (Selasa, 7/6) pemeriksaan saksi TPPU tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan di Polres Kabupaten Probolinggo, atas nama tersebut, kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/6/2022).

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan mantan anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.


https://nasional.okezone.com/read/2022/06/07/337/2607080/pencucian-uang-bupati-nonaktif-probolinggo-kpk-periksa-pedagang-hingga-buruh-tani?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/06/07/337/2607080/pencucian-uang-bupati-nonaktif-probolinggo-kpk-periksa-pedagang-hingga-buruh-tani?page=1
Tokoh







Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Hasan Aminuddin, Tantriana Sari,
companies ADA,
ministries ASN, DPR RI, KPK,
topics Buruh,
places DKI Jakarta, JAWA TIMUR,
cities Probolinggo,
cases kasus suap, korupsi,